TEMPO.CO, Jakarta - Sub Direktorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penjual dan pencurian mobil. Kelompok ini menggunakan modus menjual mobil curian yang telah diganti nomor rangka dan blok mesinnya yang diambil dari mobil eks kecelakaan yang dilelang.
Empat anggota jaringan ini telah ditangkap. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penjualan mobil mencari surat kendaraan eks kecelakaan yang bisa dibeli secara lelang di asuransi.
Baca juga: Putra Risma Jadi Korban Pencurian, 1 Unit Laptop Hilang
"Jadi karena surat-surat lengkap dan sudah digesek dicek diregistrasi kendaraan, adalah hasilnya mobil tersebut tidak diblokir. Akhirnya dijual dengan harga pasaran," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto, di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Agustus 2017.
Modus jaringan ini bermula dari pembelian mobil lelang dari pelaku LF yang masih buron. LF membeli mobil lelang eks kecelakaan beserta surat-suratnya. Setelah mendapatkannya, LF kemudian memesan mobil curian yang mirip dengan mobil lelang yang ia dapat. Mobil curian itu harus persis mulai dari tahun, jenis, hingga warnanya.
Baca juga: Pencuri Mobil Pick Up Ditangkap, Polisi: Modusnya Merusak Kunci
Pemesanan mobil curian itu ia lakukan kepada seorang penadah berinisial UTG yang dicokok tim Ranmor di Cianjur, Jawa Barat. UTG kemudian meminta SGT, yang merupakan pencuri mobil, untuk mencari mobil yang sesuai. "Kelompok SGT biasa beraksi di daerah Jakarta Barat," kata Antonius.
Setelah didapatkan, mobil diserahkan kepada UGT di daerah Tangerang. Mahar yang diminta SGT per mobilnya sebesar Rp 15 juta. Oleh UGT, mobil dipreteli GPS-nya dengan bantuan pelaku lain, PPT dan HFF, yang juga telah tertangkap. Selain mengcabut GPS, kunci kontak serta plat nomor mobil curian itu ikut diganti.
Baca juga: Pajero Sport Permaisuri Paku Buwono XIII Raib dari Garasi Keraton
UGT kemudian menyerahkan mobil itu ke LF dengan mematok harga Rp 20 juta per mobil. LF kemdian memotong nomor rangka mobil curian itu dan menggantinya dengan nomor rangka mobil lelang yang telah ia dapat sebelumnya. Blok mesin pun ikut ia tukar.
Mobil hasil oplosan itu kemudian dijual LF dengan harga umum. "Penjualannya melalui perantara atau makelar atau iklan di media cetak," kata Antonius.
Baca juga: Dua Pelajar Tertangkap Tangan Curi Sepeda Motor di Bekasi
Antonius mengatakan LF mendapatkan kendaraan eks kecelakaan dengan membeli melalui lelang yang diadakan asuransi. Kendaraan yang dilelang adalah kendaraan dengan kerusakan 70 persen, dengan ketentuan bahwa kendaraan eks kecelakaan itu dapat dilelang beserta dokumennya, sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi bermotor Indonesia.
Menurut Antonius, aksi ini telah dijalankan jaringan ini sejak tahun 2013. Ia menduga, setiap minggunya, para pelaku pasti mencuri satu mobil. "Kalau diakumulasi satu minggu satu kali, itu bisa 234 kali. Itu kalau akumulasi satu minggu satu kali, tapi pasti lebih," kata dia.
Baca juga: Admin Automotif Gasak 45 Mobil Perusahaan
Antonius mengatakan Polda Metro Jaya setidaknya telah menerima 20 laporan dari masyarakat yang ternyata berhubungan dengan aksi ini. Ia mengatakan saat ini masih mengejar tiga anggota lain jaringan ini. "Yang jual masih DPO (LF). Otaknya ini yang kita buru," kata dia.
Para pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Sedangkan bagi penadah, akan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Baca juga: Sedang Meliput Kejahatan, Mobil Kru Televisi Ini Malah Dicuri
Antonius juga mengatakan Undang-Undang Darurat untuk senjata api juga akan dikenakan kepada pelaku karena polisi menemukan dua senjata api jenis air soft gun merk Archer M84 323 dan M9 Beretta USA beserta satu kaleng peluru gotri. Senjata ini ditemukan di rumah salah satu pelaku yang masih buron.
EGI ADYATAMA