TEMPO.CO, Jakarta - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok menembak mati satu dari tiga pencuri sepeda motor di Cimanggis, Depok. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan polisi terpaksa menembak pelaku karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus pencurian motor.
Kejadian yang berlangsung pada Senin, 14 Agustus 2017 itu terjadi saat polisi hendak mengembangkan kasus di sekitar wilayah Tapos. “Dua orang pelaku berupaya melarikan diri hingga akhirnya anggota Buser memberikan tembakan peringatan 2 kali, sampai akhirnya seorang pelaku berhasil dilumpuhkan kakinya, namun seorang lagi tewas di tempat,” kata Firdaus saat dihubungi Tempo, Depok, Selasa, 15 Agustus 2017.
Baca juga: Menang Praperadilan, 3 Tersangka Curanmor Minta Dibebaskan
Menurut Firdaus, ketiga pelaku tersebut merupakan warga Lampung. Mereka adalah Meka Sanjaya, 20 tahun, Ridho Nugraha, 19 tahun, dan Irwan, 23 tahun. “Pelaku yang meninggal berinisial MS telah dibawa ke RS Polri, satu orang pelaku masih buron berinisial R,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, pengungkapan kasus ini setelah salah satu korban pencurian motor melaporkan telah menemukan motornya yang hilang di sebuah bengkel dekat Pasar Cibubur Raya. Berdasarkan laporan tersebut petugas memancing pelaku untuk mengambil kembali motor Honda Beat yang sebelumnya tidak bisa dinyalakan.
Baca juga: Pencuri Sepeda Motor Babak Belur Dihakimi Warga Bekasi
“Kemudian sekitar pukul 20.00, datang tiga pelaku ke bengkel untuk mengambil motor, saat itu petugas langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Dari tangan pelaku, kata Firdaus, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah golok dan empat buah mata kunci T berserta gagangnya yang digunakan untuk membuka paksa kunci sepeda motor. “Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”ujarnya.
IRSYAN HASYIM