TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara ternama Farhat Abbas tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari, Jumat, 18 Agustus 2017. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Farhat pada pekan depan.
"Farhat Abbas saksi MN, merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali minggu depan," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, lewat pesan singkat.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Bakal Periksa Farhat Abbas untuk Miryam S Haryani
Markus Nari adalah anggota Komisi II DPR dan politikus dari Partai Golkar. Dia diduga terlibat dalam dua bentuk pelanggaran. Pertama, memperkaya dan melancarkan penambahan anggaran untuk proyek E-KTP yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun serta diduga meminta duit pada Irman senilai Rp 5 miliar dan menerima Rp 4 miliar.
Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, Markus diduga merintangi proses penyidikan dengan mempengaruhi tersangka Miryam S. Haryani untuk membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Simak: Kasus E-KTP, Farhat Sebut Ada Intimidasi terhadap Elza Syarief
Atas dugaan ini, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Markus Nari merupakan tersangka kelima dalam kasus E-KTP. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Juli 2017.
Farhat Abbas diduga mengetahui peran Markus dalam memengaruhi keputusan Miryam untuk membuat keterangan palsu. Farhat juga sempat mendampingi pengacara Elza Syarief di KPK pada 11 Agustus 2017, ketika Elza juga diperiksa sebagai saksi.
STANLEY WIDIANTO