TEMPO.CO, Jakarta - Polisi ternyata telah memeriksa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Arab Saudi pada 27 Juli 2017. Pemeriksaan ini dibenarkan kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. "Diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka terkait dengan masalah konten pornografi," kata Sugito, Jumat, 18 Agustus 2017.
Menurut Sugito, penyidik yang memeriksa kliennya itu berjumlah lima orang. "Penyidik dari Polda dan Mabes," ujarnya. Namun ia tidak bersedia merinci jumlah dan materi pertanyaan yang diajukan para penyidik.
Baca: Rizieq Syihab Batal Pulang ke Indonesia pada 16 Agustus 2017
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan polisi mengirim satu tim penyidik ke Arab Saudi untuk memeriksa Rizieq Syihab. Langkah ini diambil karena Rizieq tengah melakukan ibadah dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. "Yang bersangkutan dipanggil dua kali sebagai saksi dan sedang beribadah, daripada menunggu," katanya.
Hasil pemeriksaan Rizieq Syihab tersebut, kata Tito, nantinya dievaluasi. Bahkan tak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan kembali jika diperlukan.
INGE KLARA SAFITRI