TEMPO.CO, Bogor - Meski telah meningkatkan proses hukum kasus pencabulan penjaga sekolah terhadap QZ, 4,5 tahun, siswi TK Negeri Mexindo, Bogor, Jawa Barat, Kepolisian Resor Bogor Kota hingga kini masih belum mendapat bukti-bukti yang sesuai dengan keterangan yang didapat. "Kami sudah mintai keterangan saksi, ahli, terlapor dan sudah memeriksa lokasi kejadian," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna saat dikonfirmasi Selasa, 22 Agustus 2017.
Polisi belum menemukan kesesuaian hasil pemeriksaan lapangan dan bukti-bukti yang didapat. "Surat perintah dimulainya penyidikan sudah dikirim ke kejaksaan," ujar Ulung.
Baca:
Kasus Chat Pornografi, Polisi: Motif Pelaku Kepuasan Pribadi
Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Depok Ditangkap
Ulung menambahkan, saat ini terduga pelaku yakni penjaga sekolah juga belum ditahan. Alasannya, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. "Kami harus memposisikan secara proposional dan profesional agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain."
Saat ini kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bogor Kota. Sebelumnya, viral di media sosial tentang orang tua QZ yang menceritakan peristiwa pencabulan yang dialami anaknya.
Baca juga:
Diduga Cabuli 8 Bocah, Guru SD Ini Belum Ditahan Polisi
Cabuli Bocah Perempuan, Kopassus Gadungan Ditangkap
MF, 27 tahun, ibu QZ, menilai polisi lamban menangani lapotannya itu, padahal ia telah memberikan laporan dengan bukti yang cukup. MF melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polresta Bogor Kota pada 12 Mei 2017. Dalam laporannya, MF mempersalahkan penjaga sekolah melakukan perbuatan cabul terhadap anak, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
INGE KLARA SAFITRI