TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat tanah Taman Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW) telah diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat, Minggu 20 Agustus 2017. Rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di kawasan Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, ini pun segera dilaksanakan. Pembersihan taman inipun sudah dimulai semenjak awal Agustus 2017. Gubuk-gubuk penduduk digusur.
Baca juga: Wali Kota Jakarta Utara Pimpin Penggusuran di Taman BMW
Tidak ada satu gubuk yang berdiri di taman BMW saat Tempo mendatangi lokasi pada Senin, 21 Agustus 2017 siang. Wartawan Tempo sampai di lokasi pukul 9.49 WIB. Di seberang pagar barat taman BMW, terlihat para pekerja dari Dinas Bina Marga sedang mengerjakan trotoar di Jalan Sunter Permai Raya.
Di luar tembok taman terdapat plang bertuliskan 'Tanah Milik Provinsi DKI Jakarta' dengan peruntukan sebagai Sarana Rekreasi Olahraga (SRO).
Masuk ke dalam taman BMW, yang terlihat adalah gundukan sampah di hampir semua sisi. Debu di mana-mana. Di bagian utara, ada tanah cekung yang masih ditumbuhi pohon dan rerumputan. Di tanah itu masih ada Daud bersama istri dan keempat anaknya.
Daud dan istrinya, Iceh, sudah tinggal di kawasan taman BMW sejak tahun 2006. Saat itu, kawasan ini belum menjadi sekumuh sekarang. Di sana ada empang-empang dan permukiman warga. Kawasan ini pun belum dijadikan tempat pembuangan sampah seperti beberapa tahun belakangan.
Ayah empat anak ini tetap tinggal di taman BMW meskipun sejak awal Agustus 2017 ini mulai ditertibkan. Gubuk-gubuk warga digusur. Dan gundukan-gundukan sampah dibersihkan.
Daud mengatakan, status tanah taman BMW ini masih sengketa. Tanah di taman BMW ini seharusnya adalah milik warga. Bersama Yanto, ketua kelompok warga, dan dibantu lembaga hukum Yayasan Darul Hidayah, Daud selama bertahun-tahun berjuang melalui proses hukum untuk menentukan status tanah taman BMW ini.
Saat ini, menurutnya, status tanah taman BMW ini adalah milik masyarakat. "Posisi BMW saat ini, tanah ini sudah kembali kepada masyarakat berdasarkan keputusan dari pengadilan melalui sidang," kata Daud. Dia menjelaskan, istilah tanah negara sudah dicabut melalui pembaharuan undang-undang pertanahan. "Inilah yang kami pegang dan (kami) bertahan di lokasi," tambahnya.
Baca juga: Sekda DKI: Stadion Persija Dibangun 2018 oleh Gubernur Anies
Daud menunjukkan berbagai fotokopi dokumen hukum tentang tanah BMW yang dia simpan. Semua dokumen itu menguatkan status tanah taman BMW sebagai milik masyarakat. Dia berkeyakinan tanah BMW ini akan kembali ke masyarakat setelah penyerobotan tanah oleh pemerintah saat ini.
Daud mengatakan jika pemerintah memang ingin membangun fasilitas umum berupa stadion di kawasan ini, pemerintah harus berkoordinasi dengan BPN kemudian mengurus jual-beli tanah dengan warga.
Namun, menurutnya pemerintah sekarang bekerja tidak sesuai dengan prosedur hukum dan undang-undang. Sampai saat ini, pemerintah belum menjawab atas tuntutan ganti rugi dan masih berusaha mengganggu masyarakat.
Persoalan lahan taman BMW ini sudah muncul sejak tahun 1992. Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berencana segera membangun stadion di lahan seluas 260 hektare ini.
MUHAMMAD NAFI'