TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang hewan kurban di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mempertanyakan kebijakan pemerintah DKI yang melarang mereka untuk berjualan hewan kurban di trotoar. Sebab pedagang menilai bisnis yang mereka geluti setahun sekali itu sudah menjadi tradisi. "Bukan tidak patuh, ini tradisi di Tanah Abang,” kata Enday, pedagang hewan kurban di Jalan K.H. Mas Mansyur, Tanah Abang, Selasa, 22 Agustus 2017.
Pendapat serupa disampaikan Teddy, pedagang kambing di Jalan Sabeni, Tanah Abang. "Kami juga dagang kan enggak ngeganggu. Buat ibadah," ucap Teddy.
Teddy berharap pemerintah DKI memberi kelonggaran kepada para pedagang. Apalagi penjualan hewan kurban ini hanya sampai Idul Adha saja. "Paling 10 hari," katanya.
Para pedagang menyatakan siap membersihkan lapak setelah mereka selesai berjualan. Namun jika pemerintah tetap tidak memberikan izin, mereka siap memberikan perlawanan. "Kalau kami berontak jangan bilang kami ini provokator," kata Enday.
Baca: Jakarta Pusat Sediakan 4.000 Meter Lahan Penjualan Hewan Kurban
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuka lapak hewan kurban di trotoar.Larangan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Khusus di wilayah Jakarta Pusat, pemerintah sebenarnya telah menyediakan lahan seluas 4.000 meter untuk pedagang hewan kurban. Namun pedagang enggan menggunakan lahan itu karena tidak tersedia fasilitas yang dibutuhkan hewan kurban.
M. YUSUF MANURUNG