TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara model Destiya Purna Panca alias Destiara Talita, M. Zakir Rasyidin, mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan kliennya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa 22 Agustus 2017. Sebelumnya, pada 8 Agustus 2017, Destiara melaporkan Wali Kota Kendari terpilih, Adriatma Dwi Putra, atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Kami hendak menanyakan sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan pelaporan klien kami. Sebab, beredar di media online, ADP (Adriatma) sangat optimis laporan klien kami itu dihentikan," kata Zakir di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Selain itu, Zakir datang membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporannya. Bukti tambahan itu berupa paspor milik Destiara. Paspor tersebut, kata Zakir, untuk menguji pernyataan Adriatma yang mengaku tidak memiliki hubungan apa-apa dengan kliennya serta menyebut tak pernah pergi ke Singapura bersama. "Kan di paspor itu jelas, kapan tanggalnya, dan jam berapa berangkat," ujarnya.
Baca juga: Kalah, Caleg Seksi Talita Pasrah
Terkait dengan pernyataan Adriatma yang mengelak mengenal kliennya, Zakir mengaku tak masalah. Namun Adriatma perlu membuktikannya.
"Karena yang bersangkutan menantang kami, saya tantang juga nih. Kalau benar terbukti (menghina Destiara), mau tidak dia minta maaf secara terbuka. Soal kabar beredar ini bagian dari strategi politik, dipolitisasi, dan lainnya, saya kira tak ada kaitannya ya. Ini kebetulan saja dia pejabat partai," ucapnya.
Sebelumnya, Destiara Talita melaporkan Adriatma ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa, 8 Agustus 2017. Laporan itu diterima dengan nomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Adriatma dijerat Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, juga Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
INGE KLARA SAFITRI