TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pihak-pihak tidak bereaksi berlebihan atas putusan Mahkamah Agung ihwal taksi online. Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pasalnya, hal itu baru efektif berlaku tiga bulan setelah MA mengeluarkan putusan.
"Sebenarnya tidak perlu bereaksi, karena Peraturan Menteri Perhubungan masih berlaku sampai 1 November 2017,” ujar Budi saat ditemui di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Budi mengaku masih akan berkonsultasi dengan ahli hukum dan ahli transportasi untuk merumuskan payung hukum yang sesuai untuk menaungi taksi online. "Yang dapat membuat suatu kesetaraan antara online dan konvensional," katanya.
Namun Budi menggarisbawahi pemerintah bakal tetap mengatur perkara tarif taksi online lantaran dia menilai itu bagian dari keselamatan. "Jadi, kalau tarifnya Rp 1.000 per satu kilometer, itu akan membuat mobil yang berkeselamatan. Kan enggak mungkin. Jadi memang isu keselamatan menjadi roh dari itu," ujarnya.
Budi berujar dalam satu atau dua hari akan membicarakan penerapan regulasi di daerah. Kemarin, sedikitnya terdapat 18 poin atau 14 pasal dalam peraturan menteri tersebut yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi oleh MA, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh MA, ke-14 pasal ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA lantas memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin di dalam peraturan menteri tersebut.
Gugatan ini dilayangkan oleh sedikitnya enam orang pengemudi angkutan sewa khusus, termasuk taksi online, yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
CAESAR AKBAR