TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban 1438 H. Sebanyak 129 orang petugas disebar di seluruh wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Mereka bertugas menjaga kualitas, kesehatan, dan kelayakan hewan yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 1 September 2017,” kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Fadjar Sumping Tjatur Rasa, di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Baca: Dilarang Jual Hewan Kurban di Trotoar, Pedagang: Kenapa?
Menurut Fadjar, anggota tim merupakan dokter hewan dan paramedis yang secara khusus memantau hewan kurban di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Tugas pemantau pelaksanaan pemotongan hewan kurban, ujar Fadjar, antara lain melaksanakan supervisi pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, pemeriksaan antemortem dan postmortem, mengawasi penyembelihan dan penanganan daging serta jeroan hewan kurban. “Pemeriksaan dilakukan selama hari raya kurban dan hari tasyrik,” ujar Fadjar.
Fadja menuturkan, pada tahun ini, keanggotaan tim pemantau hewan kurban dilengkapi dengan petugas pengawas bibit ternak dan pengawas pakan. ”Mereka berperan dalam pengawasan khususnya di tempat-tempat penjualan dan penampungan ternak,” ucap Fadjar.
Pakar kesehatan masyarakat veteriner dari Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB), Hadri Latief, mengatakan tim pemantau harus dapat memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat. Selain itu, Hadri meminta para petugas mengecek suhu tubuh hewan. “Hewan yang sakit akan menunjukkan peningkatan suhu tubuh,” kata Hadri.
Apabila tim menemukan ciri-ciri atau diduga ada hewan tidak sehat, Hadri mengimbau kepada penjual agar memisahkah, lalu melaporkan kondisi hewan tersebut kepada petugas kesehatan hewan atau dinas terkait di wilayahnya.
Jika hewan tersebut setelah pemeriksaan dalam keadaan sehat maka dapat dilanjutkan untuk pemotongan. “Namun apabila dalam keadaan tidak sehat dan bukan karena penyakit berbahaya, maka tetap sebaiknya disarankan untuk tidak dilakukan pemotongan terhadap hewan tersebut atau sebaiknya diganti,” kata Hadri.
ANTARA