TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai peluncuran rudal balistik Korea Utara sebagai upaya provokasi. Rudal itu diluncurkan di dekat Pyongyang dan sempat melintasi kawasan udara Jepang, sebelum jatuh di Samudra Pasifik.
"Sejak dulu, kita sudah dengan keras mengutuk itu. Katakanlah bahwa upaya memprovokasi suatu kawasan tidak dibenarkan dan kita tidak setuju itu," kata dia di depan kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca juga: Rudal Korea Utara Tembus Jepang Pertama Kali Sejak 2009
Wiranto belum mengetahui secara pasti apakah pemerintah akan mengirim pernyataan atau nota kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Tanya ke Menteri Luar Negeri apakah sudah dikirim atau belum. Yang jelas, kita tidak sepakat dan tidak mendukung sepenuhnya," ujarnya.
Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan protes terhadap peluncuran rudal balistik Korea Utara tersebut. "Indonesia mengecam uji coba peluncuran rudal yang melewati ruang udara negara lain dan membahayakan jalur penerbangan," demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri, Selasa, 29 Agustus 2017.
Tindakan uji coba rudal yang menempuh jarak 2.700 kilometer dengan ketinggian maksimal 550 kilometer itu dinilai melanggar kewajiban Korea Utara terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB. "Khususnya terkait dengan Resolusi 2270 (pada 2016), 2321 (2016), 2356 (2017), dan 2371 (2017)."
Simak pula: Rusia dan Cina Menentang Uji Coba Rudal Balistik Korea Utara
Indonesia pun mendesak pemerintah Korea Utara sepenuhnya melaksanakan kewajiban internasional dan melaksanakan semua resolusi tersebut. Siaran tersebut juga menyebutkan Indonesia mengajak semua negara berkontribusi terhadap penciptaan perdamaian dan stabilitas di Semenanjung Korea.
YOHANES PASKALIS PAE DALE