TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufik mengatakan, hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta, berlaku selama 30 tahun.
Nadjib mengatakan HGB yang diberikan kepada Kapuk Naga Indah seluas 312 hektare itu merupakan HGB induk. Adapun rincian pemanfaatannya adalah 52,5 persen untuk kepentingan komersil dan 47,5 persen untuk kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Nadjib mengatakan alasan dikeluarkannya sertifikat HGB tersebut didasari pertimbangan karena investor telah menanamkan modal untuk membangun pulau reklamasi. "Investor ini kan sudah menanamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk bekerja sama dengan Pemda DKI untuk membuat reklamasi pulau D," kata Najib dalam konferensi pers di kantornya, Selasa 29 Agustus 2017.
Baca juga: Sertifikat HGB Pulau D, Djarot: Kami Mau Bangun Kampung Nelayan
Selain itu, Najib juga mengatakan bahwa BPN ingin menunjukkan diri bahwa mereka bisa bekerja dengan cepat dan tidak memperlama proses pengeluaran sertifikat. Terlebih ketika BPN sudah di ingatkan oleh Presiden Joko Widodo untuk tidak memperlama keluarnya sertifikat. "Pada hari Minggu itu kita digedor oleh Presiden," kata Najib.
Presiden Jokowi pada Minggu, 20 Agustus 2017 lalu membagikan sertifikat untuk Pulau C dan D reklamasi kepada pemerintah DKI Jakarta. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, pemerintah memberikan Hak Pengelolaan pulau reklamasi itu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kepada pengembang diberikan Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Sofyan usai acara pembagian sertifikat di Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2017.
Nadjib mengatakan pemberian HGB kepada pengembang reklamasi itu sudah sesuai prosedur karena dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Menurut Nadjib hal tersebut sesuai dengan peraturan kepala BPN No.2 tahun 2013 di Pasal 4 huruf C bahwa kewenangan pemberian HGB diatas HPL merupakan kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten dan kota. "Penerbitan HGB Diatas HPL adalah kewenangan kantor pertanahan kabupaten dan kota," kata Nadjib.
Baca juga: Sertifikat HGB Pulau D, Djarot: Saya Tahunya HPL Atas Nama DKI
Sebelumnya beredar foto sertifikat HGB bernomor 6226 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017 di aplikasi perpesanan dan media sosial.
Ketika ditanya siapa yang menyebarkan, Najib mengatakan BPN belum pengetahui orangnya. "Kami juga belum ketemu, kami sedang selidiki apa maksudnya," kata Najib.
M. YUSUF MANURUNG