Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPN DKI: HGB Pulau D Reklamasi Berlaku Selama 30 Tahun

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kepala BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB untuk Pulau D rekalamasi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai prosedur pada konferensi pers di kantor BPN DKI Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/YUSUF
Kepala BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB untuk Pulau D rekalamasi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai prosedur pada konferensi pers di kantor BPN DKI Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/YUSUF
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufik mengatakan, hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta, berlaku selama 30 tahun.

Nadjib mengatakan HGB yang diberikan kepada Kapuk Naga Indah seluas 312 hektare itu merupakan HGB induk. Adapun rincian pemanfaatannya adalah 52,5 persen untuk kepentingan komersil dan 47,5 persen untuk kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Nadjib mengatakan alasan dikeluarkannya sertifikat HGB tersebut didasari pertimbangan karena investor telah menanamkan modal untuk membangun pulau reklamasi. "Investor ini kan sudah menanamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk bekerja sama dengan Pemda DKI untuk membuat reklamasi pulau D," kata Najib dalam konferensi pers di kantornya, Selasa 29 Agustus 2017.

Baca juga: Sertifikat HGB Pulau D, Djarot: Kami Mau Bangun Kampung Nelayan

Selain itu, Najib juga mengatakan bahwa BPN ingin menunjukkan diri bahwa mereka bisa bekerja dengan cepat dan tidak memperlama proses pengeluaran sertifikat. Terlebih ketika BPN sudah di ingatkan oleh Presiden Joko Widodo untuk tidak memperlama keluarnya sertifikat. "Pada hari Minggu itu kita digedor oleh Presiden," kata Najib.

Presiden Jokowi pada Minggu, 20 Agustus 2017 lalu membagikan sertifikat untuk Pulau C dan D reklamasi kepada pemerintah DKI Jakarta. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, pemerintah memberikan Hak Pengelolaan pulau reklamasi itu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kepada pengembang diberikan Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Sofyan usai acara pembagian sertifikat di Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nadjib mengatakan pemberian HGB kepada pengembang reklamasi itu sudah sesuai prosedur karena dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Menurut Nadjib hal tersebut sesuai dengan peraturan kepala BPN No.2 tahun 2013 di Pasal 4 huruf C bahwa kewenangan pemberian HGB diatas HPL merupakan kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten dan kota. "Penerbitan HGB Diatas HPL adalah kewenangan kantor pertanahan kabupaten dan kota," kata Nadjib.

Baca juga: Sertifikat HGB Pulau D, Djarot: Saya Tahunya HPL Atas Nama DKI

Sebelumnya beredar foto sertifikat HGB bernomor 6226 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017 di aplikasi perpesanan dan media sosial.

Ketika ditanya siapa yang menyebarkan, Najib mengatakan BPN belum pengetahui orangnya. "Kami juga belum ketemu, kami sedang selidiki apa maksudnya," kata Najib.

M. YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.


MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.


Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.


Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.


Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Kepala Staf Presiden Moeldoko usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisaris Utama di PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020. Moeldoko menegaskan akan mengawal kebijakan Jokowi untuk menurunkan harga migas. TEMPO/Subekti.
Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.


Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Basuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret dirinya saat menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di kantor Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.


Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.


Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Massa Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur ke kantor Balai Kota sebagai protes atas keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan IMB pulau reklamasi Senin 24 Juni 2019 TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.


Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Kondisi Pulau Reklamasi C dan D yang dibangun di Teluk Jakarta dan belum terdapat kanal pemisah, 11 Mei 2016. Tempo/Destrianita
Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.


Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.