TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Syarif mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak meminta izin dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menghapus anggaran pengadaan lahan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Pernyataan tersebut didapatkan Syarif setelah bertemu Djarot untuk membahas masalah tersebut kemarin.
"Kemarin saya berdialog dengan Pak Djarot, Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) tidak menyampaikan kepada gubernur alias TAPD tidak dapat izin dari gubernur hapus anggaran pengadaan lahan RPTRA," ujar Syarif saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Syarif menyebutkan ada kesalahan prosedur dalam penghapusan pengadaan lahan untuk RPTRA. DPRD pun mendesak agar anggaran pengadaan RPTRA tidak dimatikan. Apalagi, kata dia, pembangunan RPTRA merupakan program yang menyangkut kebutuhan publik. Selain itu, Syarif mengatakan Djarot sempat mengatakan tidak tahu menahu soal pemghapusan anggaran tersebut.
Baca juga: Djarot Heran Anggaran RPTRA Hilang Hanya Karena Salah Nomenklatur
Menurut Syarif, dalam penetapan pembahasan anggaran, ada dua otoritas yang memegang kendali yaitu dari eksekutif dan badan anggaran (banggar) dari DPRD. Dalam otoritas eksekutif, gubernur mendelegasikan TAPD, yang terdiri Sekretaris Daerah, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk merumuskan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS).
"Setiap keputusan KUPA PPAS dari TPAD yang diserahkan kepada DPRD tentu secara aturan sudah izin kepala daerah kemudian masuk anggaran," ujar Syarif.
Syarif mengatakan sampai pada siklus penetapan sudah berjalan baik dengan memasukkan pengadaan lahan RPTRA ke dalam anggaran. Namun, pada siklus perubahan, TAPD menyampaikan bahwa anggaran pengadaan RPTRA senilai Rp 250 miliar dimatikan sebelum masuk banggar. "Sekarang dalam sistem e-budgeting sudah nol," ujar Syarif.
LARISSA HUDA