TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) belum selesai dibahas. Namun Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Utara telah mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D Reklamasi seluas 312 hektare kepada PT Kapuk Naga Indah.
Kepala BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq mengatakan pihaknya hanya bertugas mengeluarkan sertifikat hak atas tanah. "Tupoksi kami hanya memberikan sertifikat hak atas tanah," ucap Najib di Kantor BPN DKI Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca: HGB Pulau D Terbit, Rencana Tata Ruang Belum Jelas
Sebelumnya, pembahasan raperda dihentikan sementara oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi setelah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tahun lalu.
Menurut Najib, pihaknya hanya membantu percepatan proses pembangunan pulau reklamasi dengan mengeluarkan HGB. Alasannya, investasi pulau reklamasi sudah telanjur berjalan. Pihak BPN, ujar dia, hanya bersiap jika nantinya perda telah selesai dibahas, sehingga BPN tidak perlu lagi dikejar untuk mengeluarkan HGB.
"Ketika perda selesai, moratorium selesai, tidak perlu lagi memproses HGB," kata Najib. Menurut dia, penerbitan sertifikat HGB oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara sesuai dengan prosedur.
Penerbitan sertifikat tersebut, kata Najib, sesuai dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 4 huruf c. Peraturan tersebut menyebut kewenangan pemberian HGB di atas hak pengelolaan lahan (HPL) merupakan kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten dan kota.
Baca juga: Sertifikat HGB Pulau D, Sandiaga: Reklamasi Luar Biasa Cepat
HGB tersebut, ujar Najib, merupakan HGB Induk, yang berarti pemanfaatannya 52,5 persen untuk kepentingan komersial serta 47,5 persen untuk kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Jangka waktu HGB untuk PT Kapuk Naga Indah akan berlangsung selama 30 tahun.
M. YUSUF MANURUNG