TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk (Persero) bekerja sama dengan Kepolisian Negara RI, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja memberikan layanan Samsat Online Nasional untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran kewajiban terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor secara nontunai.
Melalui layanan ini, masyarakat di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dapat membayar pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, penerimaan negara bukan pajak, dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jaringan elektronik Bank Mandiri yang meliputi ATM, Mandiri Online, dan SMS Banking.
Program Samsat Online Nasional dibuat atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor Pasal 22 ayat (1) huruf f, yang di dalamnya menyebutkan, sebagai peningkatan kualitas pelayanan kantor bersama Samsat, salah satunya dapat dilakukan dengan membentuk Samsat Online Nasional.
Baca: Biayai Program MEKAAR, Bank Mandiri Kucurkan Kredit Rp 300 Miliar
Samsat Online Nasional kemudian dibuat terintegrasi dengan berbagai bidang hingga memberikan dampak praktis dan efisiensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Kelembagaan Bank Mandiri Kartini Sally menuturkan layanan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah yang ingin meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Seiring dengan semangat perseroan untuk hadir dan memakmurkan negeri, Bank Mandiri ingin senantiasa terlibat aktif dalam berbagai inisiatif guna menciptakan terobosan positif untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya di Jakarta, Kamis, 7 September 2017.