Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Ajukan PK, Kenapa?

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, terlihat berkaca-kaca usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober 2016. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, terlihat berkaca-kaca usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober 2016. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso hingga saat ini belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, keputusan kasasi sudah keluarkan Mahkamah Agung sejak Juni lalu namun hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan itu.

"PK belum bisa diajukan selama surat salinan putusan belum ada," kata Hidayat Bostam, Sabtu, 9 September 2017. Menurut dia, keluarga Jessica dan pengacara sudah tiga kali mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta salinan putusan. Namun hingga hari ini permintaan itu belum ditanggapi.

Terakhir, kata Bostam, pada Kamis lalu mereka menemui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pontas Efendi untuk menanyakan surat putusan Mahkamah Agung itu. "Sambil menangis, Ibu Imelda (ibunda Jessica) memohon Ketua PN Pusat untuk membantu menanyakan kapan putusan kasasi keluar," ujar Bostam.

Baca juga:

Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus

Secara umum, kata Bostam, kondisi Jessica cukup baik selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. Namun dia setiap malam menangis lantaran tertekan karena putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Sedangkan untuk melawan keputusan pengadilan lewat peninjauan kembali belum bisa dilakukan. "Harapan terakhir keluarga adalah peninjauan kembali."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Hakim menilai perempuan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan sianida yang dibubuhkan ke dalam kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia.

Jessica kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk melawan keputusan itu. Pada 7 Maret 2017, pengadilan mengeluarkan keputusan yang justru menguatkan vonis dari pengadilan negeri. Hasil yang sama terjadi juga pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pada 21 Juni 2017 dan menolak permohonan Jessica Kumala Wongso.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

29 Desember 2022

Terdakwa Putri Candrawathi mencium tangan Ferdy Sambo sebelum menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil yang menjadi saksi dalam sidang ini menjelaskan soal pentingnya menemukan motif dalam suatu kasus pembunuhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan bukti putusan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso sebagai bukti meringankan.


Guru Besar Fisip UI Ronny Rasman Nitibaskara Wafat

7 April 2021

Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara (kanan) dan Ahli Psikologi Sarlito Wirawan Sarwono (kedua kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 1 September 2016. ANTARA /Widodo S. Jusuf
Guru Besar Fisip UI Ronny Rasman Nitibaskara Wafat

Guru besar, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ronny Rasman Nitibaskara wafat pada Rabu, 7 April 2021.


Kiprah Otto Hasibuan, dari Jessica Wongso sampai Setya Novanto

21 November 2017

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan memberikan keterangan pers usai mengikuti audiensi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Kiprah Otto Hasibuan, dari Jessica Wongso sampai Setya Novanto

Selain sebagai pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan pernah menjadi kuasa hukum Jessica Wongso dan Muhammad Nazaruddin.


Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus  

10 September 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus  

Selain Jessica Kumala Wongso, Bostam mengatakan, Imelda Wongso juga terus menangis meratapi nasib putri bungsunya itu berada di balik jeruji besi.


Putusan MA Belum Keluar, Jessica Kumala Wongso Sulit Ajukan PK  

10 September 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Putusan MA Belum Keluar, Jessica Kumala Wongso Sulit Ajukan PK  

Jessica Kumala Wongso sebelumnya diputus bersalah dengan hukuman penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.


Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA  

10 April 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Jessica menyatakan tidak terima akan keputusan Majelis Hakim. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA  

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan telah memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.


Penahanan Jessica Berakhir, Pengacara: Kami Usahakan Dia Keluar  

27 Maret 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Penahanan Jessica Berakhir, Pengacara: Kami Usahakan Dia Keluar  

Surat penahan Jessica yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berlaku sampai 26 Maret 2017.


Kasus Kopi Bersianida: Banding Jessica Ditolak, Pengacara Tak Kaget

13 Maret 2017

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dipeluk kuasa hukumnya Otto Hasibuan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Kopi Bersianida: Banding Jessica Ditolak, Pengacara Tak Kaget

Tim pengacara Jessica Wongso, terpidana kasus kopi bersianida, mengaku tidak kaget banding Jessica ditolak.