TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kecamatan Tamansari berharap pengurus Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Masud di Kampung Nambo, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menepati janji untuk menghentikan kegiatan menyusul demonstrasi warga. Lalu meninggalkan lokasi pada Ahad lusa, 17 September 2017,
"Kami berharap mereka bisa menepati janji seperti dalam kesepakatan yang dibuat pada tanggal 17 Agustus lalu, yang meminta batas waktu satu bulan untuk mengosongkan lokasi pesantren, " kata Camat Tamansari Ahmad Sopian, Jum'at 15 September 2017.
Baca : Guru Pondok Pesantren Ibnu Masud Tersangka Pembakaran Umbul-umbul
Dia mengatakan, harapan untuk melaksanakan kesepakatan untuk menghentikan kegiatan dan mengosongkan Ponpes ini sangat penting agar tidak memicu adanya unjuk rasa susulan oleh warga sejumlah desa di Kecamatan Tamansari yang merasa resah karena pondok pesantren tersebut menolak idiologi Pancasila.
"Banyak warga yang tersinggung bukan karena ajaran agama atau faham tertentu akan tetapi mereka terang-terangan tidak mengakui NKRI," kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi mengatakan, menjelang berakhirnya kesepakatan yang ditandatangani oleh pengurus Ponpes Ibnu Masud meminta waktu satu bulan untuk mengosongkan lokasi pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak terpancing isu dan provokasi.
Simak juga : Ada Umbul-umbul Dibakar, Warga Bogor Datangi Yayasan Ibnu Masud
"Saya harap masyarakat tetap tenang dan tidak terpopokasi oleh pihak luar yang ingin memperkeruh suasana," kata dia.
Dia juga mengatakan agar semua warga sepenuhnya percaya dan menyerahkan permasalahan dan penanganan terkait Pondok Pesantren Ibnu Masud dilakukan oleh pemerintah baik Pemkab Bogor, Kepolisian, MUI, dan lainya.
"Permasalahan Ibnu Masud penanganannya dilakukan oleh Pemerintah, jadi jangan main hakim sendiri sehingga kita sendiri yang rugi," kata dia.
M SIDIK PERMANA