TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Suwarjono menilai pembubaran seminar sejarah 1965 bertajuk "Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66" yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta oleh kepolisian sebagai gambaran buruknya demokrasi di Indonesia. Menenruut dia, peristiwa itu juga menunjukkan bagaimana watak rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sesungguhnya.
"Tidak ada negara yang mengaku demokratis, namun alat negaranya melakukan pembubaran diskusi," kata Suwarjono di kantor AJI, Jakarta, Ahad, 17 September 2017. Bahkan dia menilai peristiwa pembubaran itu pantas untuk dikabarkan ke seluruh dunia, agar seluruh elemen prodemokrasi mengetahui betapa buruk demokrasi di Indonesia.
Baca : Kronologi Pembubaran Seminar Sejarah 1965 di LBH Jakarta
Pembubaran Seminar Sejarah 1965 itu dilakukan oleh polisi dengan alasan tak menyampaikan pemberitahuan lebih dulu. Upaya pembubaran tersebut mulai dilakukan dengan melarang para peserta diskusi untuk masuk ke kantor LBH Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tempat seminar direncanakan dilakukan.
Dalam peristiwa Sabtu kemarin itu, kata Suwarjono, AJI mendapatkan laporan bahwa kepolisian juga melakukan pelarangan terhadap aktivitas jurnalistik. Dalam peristiwa itu, polisi melarang belasan jurnalis untuk memasuki area kantor LBH Jakarta. "Tidak ada urgensi yang membahayakan sehingga polisi harus melakukan blokade pada jurnalis yang meliput acara itu," ujarnya.
Baca : Panitia : Alasan Polisi Bubarkan Seminar Sejarah 1965 Tak Wajar
Peristiwa ini pun menambah panjang daftar keterlibatan polisi dalam pembubaran kegiatan warga seperti seminar, diskusi dan pemutaran film. Pada 2017, ada aksi lilin untuk Basuki Tjahaja Purnama, kegiatan agama tertentu, aksi solidaritas untuk Papua dan aksi buruh yang dibubarkan oleh kepolisian.
Sementara itu, menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D Nugroho, pembubaran seminar sejarah 1965 tersebut merupakan pelanggaran terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik. Pelarangan itu juga sudah termasuk sebagai pelanggaran hukum. "Polisi yang melakukan blokade dan pembubaran acara LBH Jakarta harus ditangkap," kata dia.
DIAS PRASONGKO