Dalam laporan tersebut dijelaskan H.M. Soeharto mengalami sakit permanen dan tidak dapat disembuhkan. “Surat tersebut adalah untuk mendapatkan jawaban apa yang harus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap keadaan terdakwa H.M. Soeharto”, ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muljohardjo di ruang kerjanya di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/10). Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum untuk menjelaskan laporan hasil dari pengobatan tim dokter independen untuk H.M. Soeharto.
Mantan Presiden Soeharto adalah terdakwa perkara penyalahgunaan atau penyimpangan dana tujuh yayasan, yaitu Yayasan Supersemar, Dharmais, Dakab, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Damandiri, Dana Gotong Royong Kemanusiaan dan Trikora, yang diduga merugikan negara Rp 1.739 triliun dan US$ 419,63 juta. Persidangan perkara itu ditunda lantaran alasan kesehatan permanen tersebut. (Cahyo Junaedi)