TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur BI : Kita lihat dulu apa implikasi dari pemikiran Depkeu itu.
Bank Indonesia akan mempertimbangkan rencana Departemen Keuangan yang akan menyelesaian masalah likuiditas Bank Indonesia (BLBI) antara pemerintah dengan bank sentral dalam amanademan UU No. 23/1999 tentang BI. Saya kira boleh dipikirkan, kata Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di kantor pusat ISEI Jakarta, Selasa (12/8).
Tapi, Burhanuddin mengaku, belum bisa menjelaskan lebih lanjut pertimbangkan itu. Pasalnya, ia harus melihat konteks yang lebih luas dari kesepakatan penyelesaian BLBI itu. Lihat dulu apa implikasi dari pemikiran (Depkeu) itu, katanya.
Sebelumnya, Menkeu Boediono mengatakan, kesepakatan penyelesaian BLBI akan diakomodasikan dalam UU bank sentral. Termasuk cadangan umum dan tujuan juga akan diselarakan dengan kesepakatan yang telah dicapai. Nanti akan ada cantolannya dalam pasal-pasal, ujar dia kemarin.
Sedangkan, Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution mengatakan, kesepakatan BLBI itu harus diakomodasikan dalam UU amanademan UU bank sentral. Terutama, point rasio modal BI tiga persen untuk batas bawah dan 10 persen untuk batas atas. Karena kesepakatan itu menyangkut masalah modal BI, katanya.
Burhanuddin menambahkan, setelah melalui hitung-hitungan pihaknya menilai, angka tiga persen masih cukup baik. Artinya, sesuai dengan semangat awal untuk membantu APBN sekaligus menjaga keuangan BI agar bisa berkelanjutan di masa yang akan datang.
(SS Kuniawan-TNR)