Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mukhlas dan Amrozi Berikan Kuasa ke Tim Pembela Muslim

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Denpasar:Dua tersangka kasus bom Bali, Ali Gufron alias Muklas dan Amrozi, Selasa (6/5), memberikan kuasa kepada Tim Pengacara Muslim (TPM) untuk mendampingi dalam proses persidangan yang akan dimulai pekan depan. Sebelumnya, kedua bersaudara itu telah mencabut surat kuasa yang diberikan kepada Suyanto dan kawan-kawan dari Tim Pembela Bom Bali. haloKesediaan TPM mendampingi mereka, setelah Ketua TPM Pusat Mahendradatta bersama dengan Achmad Midan, Qadar Faisal, Achmad Chalid dan Made Rahman Marasabessy menemui keduanya di Rutan Polda Bali. Selama satu jam mereka mengadakan pembicaraan tertutup dan diakhiri dengan teriakan Allahu Akbar. Imam Samudera, tersangka lainnya, ikut mendengarkan dari ruang terpisah. Mahendradatta menyebut pertemuan tersebut dimaksudkan mengecek kepastian permintaan kedua tersangka. Pasalnya, melalui surat tanggal 4 April, mereka menyampaikan permintaat tersebut. Namun, kami masih kurang yakin karena yang membuat surat adalah Mukhlas yang mewakil Amrozi dan Ali Imron, kata Mahendradatta. Kini TPM yakin sepenuhnya, bahwa Amrozi pun mengharapkan bantuan hukum dari mereka. Sementara untuk Ali Imron, TPM belum memastikan karena masih dalam tahap penyidikan. Dalam persidangan nanti, TPM menunjuk Adnan Wirawan sebagai kordinator untuk membela Amrozi. Achmad Midan akan menjadi koordinator pembelaan Ali Gufron alias Mukhlas, sementara koordinator pembelaan Imam Samudera tetap diserahkan kepada Qadhar Faisal. Mengenai pengamanan khusus terhadap pengacara, Mahendradatta menjelaskan hal itu merupakan kewajiban polisi sesuai dengan ketentuan Perpu. Kami tidak menyampaikan permintaan khusus untuk pengamanan, ujarnya. Menurutnya, bila terjadi peristiwa penekanan seperti saat persidangan pra-peradilan Maskur, akan menjadi bukti polisi gagal mengamankan sidang. Sementara itu, mantan Ketua Tim Investigasi kasus Bom Bali yang kini menjabat Kapolda Bali Irjen Pol Made Mangku Pastika menyatakan kesiapan untuk mengamankan persidangan. Tadi saya telah mendapat paparan dari Pak Budi Setyawan (Kapolda sebelumnya-red), saya kira kami semua siap, ujarnya. Dia juga berharap agar masyarakat Bali tetap tenang dan kejadian saat sidang pra-peradilan tidak terulang. (Rofiqi HasanTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prediksi Setlist Konser IU H.E.R di Jakarta 27-28 April 2024

2 menit lalu

IU HER World Tour Concert digelar di di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City pada  27-28 April 2024. Dok. CK Star Entertainment
Prediksi Setlist Konser IU H.E.R di Jakarta 27-28 April 2024

Berikut prediksi daftar lagu atau setlist konser IU yang akan digelar di ICE BSD pada 27-28 April 2024.


Protes Kebijakan Biden di Gaza, Juru Bicara Deplu AS Mengundurkan Diri

2 menit lalu

Gedung Departemen Luar Negeri  di Washington. Reuters
Protes Kebijakan Biden di Gaza, Juru Bicara Deplu AS Mengundurkan Diri

Jubir bahasa Arab untuk Deplu AS telah mengundurkan diri dari jabatannya karena penentangannya terhadap kebijakan Biden di Gaza.


Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

4 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.


Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

6 menit lalu

Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

Masalah sampah bisa menjadi bencana jika penanganannya tidak komprehensif dan berkelanjutan.


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

6 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Khawatir Kebocoran Data, Militer Korea Selatan Akan Larang Personelnya Pakai iPhone

8 menit lalu

Tank K1A2 Korea Selatan bergerak selama latihan tembak gabungan di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Khawatir Kebocoran Data, Militer Korea Selatan Akan Larang Personelnya Pakai iPhone

Militer Korea Selatan dilaporkan sudah membuat edaran yang melarang prajuritnya memakai perangkat iPhone karena khawatir datanya bocor.


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

11 menit lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


7 Drama di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Kartu Merah hingga Gol Dianulir VAR

14 menit lalu

Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Rizky RIdho Ramadhani mengangkat tangannya usai berhasil mencetak gol melalui penalti ke gawang Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
7 Drama di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Kartu Merah hingga Gol Dianulir VAR

Laga timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024 diwarnai sejumlah drama, baik pada di waktu normal maupun babak penalti.


Kandungan Plastik dalam Makanan dan Minuman: Dampak Kesehatan dan Cara Kurangi Konsumsi Mikroplastik

14 menit lalu

Kandungan mikroplastik dari hasil penelitian atas tiga merek air mineral dalam kemasan saat diteliti di laboratorium FMIPA-Universitas Indonesia, Depok, Rabu (14/3). (foto: TEMPO/ Gunawan Wicaksono)
Kandungan Plastik dalam Makanan dan Minuman: Dampak Kesehatan dan Cara Kurangi Konsumsi Mikroplastik

Penelitian menunjukkan bahwa hampir semua makanan kita mengandung mikroplastik, dalam bentuk apa saja? Apa bahaya bagi kesehatan?


Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

16 menit lalu

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan, pemerintah Indonesia secara keseluruhan memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina sejumlah 51,5 ton. Namun, 26,5 ton dikelola oleh Polri, Sabtu, 4 November 2023, di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Istimewa
Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.