Muljohardji mengatakan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan karena belum menerima surat tembusan izin pemeriksaan dari pimpinan. Dengan demikian, tim penyelidik belum bisa membuat jadwal pemanggilan. “Kalau surat resmi sudah ada, barulah tim penyidik akan membuat jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Akbar Tandjung,” ungkap Muljohardjo.
Muljo juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak hanya kepada Akbar Tandjung, tetapi para pejabat yang diduga terlibat akan dimintai keterangannya juga.
Akbar rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus penyalagunaan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp. 54,6 miliar dengan tersangka Rahardi Ramelan. Akbar telah mengakui ia menerima Rp 40 miliar, tapi uang itu diserahkan ke sebuah yayasan “yang namanya ia lupa” untuk membeli sembako. (cahyo junaidi-tempo news room)