TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati akan mengeluarkan keputusan tentang panitia seleksi anggota komisi pemberantasan korupsi pada Kamis ini (14/8) atau paling lambat Jumat (15/8). Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo kepada Tempo News Room di Istana Negara mengemukakan, kepastian soal keputusan itu dia dapatkan dari Presiden, Rabu (13/8) kemarin.
Ditanya mengapa keputusan itu begitu lama dikeluarkan, Bambang menjawab, "Pasti Ibu punya pertimbangan, tidak bisa disebutkan."
Komisi pemberantasan korupsi telah diamanatkan pembentukannya oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 43 undang-undang ini menyebutkan, pembentukan komisi paling lambat dua tahun setelah undang-undang ini disahkan. Dalam perjalannya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-undang khusus pembentukan komisi itu baru dikeluarkan 27 Desember 2002, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Undang-undang tersebut mengamanatkan komisi itu harus dibentuk paling lambat satu tahun setelah diundangkan atau 27 Desember 2003.
Hingga lewat paruh tahun ini, pemerintah belum memperlihatkan tanda-tanda pembentukan komisi pemberantasan korupsi. Nama-nama panitia seleksi anggota komisi baru diajukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra pada Mei 2003. Tetapi baru tiga bulan kemudian keputusan presiden tentang panitia seleksi itu dikeluarkan oleh presiden. (Deddy Sinaga)