Sementara it, Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Edward Aritonang menyatakan, kalau di masyarakat beredar nama tersangka kasus bom Marriott, itu bukan dari sumber resmi Polri. Saat ini polisi terus berupaya keras mengungkap kasus itu, namun saya minta semua pihak sabar menunggu penyelidikan polisi, ujar Aritonang.
Menurut Aritonang, jika polisi memiliki informasi yang belum saatnya dipublikasikan bukan dimaksudkan untuk menutup akses informasi kepada publik. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
Ia meminta semua pihak menghormati hak orang yang dalam proses pemeriksaan, pemanggilan atau bahkan penangkapan oleh polisi. Pada saat polisi mempublikasikannya, tersangka sudah dapat dipertanggungjawabkan keterlibatannya, kata Aritonang.
fatih gama-Tempo News Room