Pemilik Unibank pun, imbuh dia, saat ini sudah dicegah ke luar negeri. Boediono mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi Departemen Kerhakiman dan HAM. “Pemilik bank enak aja, makanya ada pencekalan,” tandas Boediono kesal.
Mengenai pembayaran uang nasabah Unibank, Boediono tidak berkomentar banyak. “Kita tidak tahu (berapa besar yang bisa diambil) dari rekening 502 itu, tapi nasabah aman,” kata dia.
Mulai Senin kemarin (29/10), Unibank ditetapkan sebagai bank beku kegiatan usaha (BBKU) akibat memburuknya kinerja bank tersebut. Bank Indonesia (BI) menyerahkan Unibank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk melaksanakan program penjaminan dana nasabah.
Seprti diketahui, PT Unibank Tbk memiliki kredit macet sebesar US$ 320 juta untuk fasilitas wesel ekspor berjangka. Kredit macet itu mendongkrak Non Performing Loan (NPL) mencapai 48,1 persen. Bahkan, rasio kecukupan modalnya (capital adequacy ratio, CAR) mencapai nilai negatif sebesar 200 persen hingga akhir 2001. Oleh karena itu, pemerintah melalui BI memutuskan untuk menghentikan operasi Unibank. (Sri Wahyuni/Aziz)