Kepada wartawan di Bandung, Edwin menjelaskan, rapat pemegang saham merekomendasikan agar direksi melakukan proses rasionalisasi pekerja sebanyak 6.000 orang paling lambat enam bulan sejak diterbitkannya SK Pengrumahan tadi. Proses rasionalisasi, katanya, harus dilakukan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut Edwin, untuk melaksanakan program rasionalisasi tersebut dibutuhkan dana US$ 54 juta atau sekitar Rp 459 miliar. Dana itu, misalnya, dipenuhi dari penggunaan aset non-produktif berupa tanah dan gedung yang tidak produktif di beberapa tempat di Bandung.
Selain itu, kata Edwin, penjualan saham anak-anak perusahaan, seperti saham di perusahaan PT Nusantara System International (NSI) dan Nusantara Turbin Perpulsion (NTP). Dari penjualan asset-aset tersebut diperkirakan akan terkumpul dana sebesar US$ 61 juta Berarti ada surplus US$ 7 juta.
Rapat pemegang saham juga merekomendasikan agar manajemen mencari modal kerja sebesar US$ 39 juta paling lambat akhir Agustus tahun ini. Dana ini, kata Edwin, akan didapat dari lembang-lembaga keuangan bank atau non-bank, dengan dukungan dan jaminan dari pemerintah dan pemegang saham.
Menurut Edwin, keanggotaan direksi tidak dibahas dalam rapat pemegang saham, walaupun tiga direksi sudah mengundurkan diri. Masalah ini, katanya, dibahas dalam rapat pemegang saham berikut, yang waktunya belum ditentukan.
Dengan demikian, keanggotaan direksi saat ini hanya terdiri atas Direktur Utama Edwin Soedarmo dan Direktur Operasi Budi Wuraskito. Pengunduran diri mereka tidak ditolak RUPS, sehingga masih berlaku, kata Edwin.
Untuk mengisi kekosongan jabatan ketiga direktur, Edwin mengatakan, tugas dan kewenangan mereka ditangani oleh tim kerja yang ada.
Keputusan RUPS pagi tadi juga telah menyetujui konsep direksi untuk merampingkan perusahaan menjadi menjadi empat bisnis inti.
Menunggu janji Laksamana
Menanggapi keputusan rapat pemegang saham, Sekretaris Umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi karyawan (SP-FKK) A.M. Bone yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya tidak resah dengan keputusan tersebut. Perjuangan untuk membatalkan surat keputusan pengrumahan karyawan akan ditempuh melalui jalan lain.
Jalan lain itu, kata Bone, seperti dijanjikan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi pada Sabtu (16/8) kepada Serikat Pekerja adalah keputusan lima menteri; Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, serta BPPN melalui rapat yang diselenggarakan besok (20/8). Saya yakin Pak Laks (Laksamana) tidak akan mengingkari janjinya untuk mencabut SK Dirut, katanya.
Berkaitan dengan keputusan merasionalisasi 6.000 karyawan, Bone mengatakan, karyawan tidak alergi di-PHK. Yang mereka inginkan adalah mereka diperbolehkan masuk dulu lalu melakukan perundingan dengan menajemen soal pemecatan itu, serta kompensasinya. Sehingga, pemecatan kami terasa lebih manusiawi.
Rapat lima menteri plus BPPN besok, katanya, masih memberikan harapan pada mereka untuk bisa kembali bekerja. Dia menegaskan, karyawan tidak akan turun ke jalan. Jika Laksama ingkar janji, Itu lain lagi ceritanya, ujarnya.
rinny srihartini-Tempo News Room