Sidang gugatan class action SPR ini, sebelumnya sempat digelar pada Kamis (4/8) lalu. Namun, karena tidak ada satupun tergugat yang hadir maka majelis hakim yang diketuai oleh Panusunan Harahap, memutuskan untuk persidangan hari ini.
"Hari ini kesempatan ke dua bagi tergugat untuk menghadiri persidangan, jika kesempatan kedua dan ketiga mereka tidak juga hadir maka gugatan ini harus diterima dengan keputusan tak hadir (perstek)," jelas juru bicara SPR Habiburokhman kepada wartawan sebelum sidang.
Gugatan class action, mengenai pemberlakuan darurat militer di Aceh, jelas Habiburokhman, diajukan SPR terhadap Presiden RI Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR Akbar Tanjung dan Panglima TNI Edriartono Sutarto.
Para penggugat yang merupakan anggota dan simpatisan SPR antara lain, terdiri dari Habiburokhman, Sri Bintang Pamungkas, Achmad Yarus dan Fajar Lesmana. Menurut Habiburokhman, gugatan ini merupakan bentuk komitmen SPR terhadap nasib rakyat Indonesia yang dirugikan karena adanya darurat militer di Aceh, termaksud anggota TNI dan Polri beserta keluarganya.
"Tidak pantas Pemerintah mengorbankan rakyatnya untuk saling bunuh hanya karena pemerintah tak mampu mencari solusi damai persoalan Aceh," kata dia. Hingga saat ini, sidang belum juga dimulai, sementara dari pihak tergugat belum ada satupun tergugat yang tampak hadir.
nunuy nurhayati-Tempo News Room