Berkas Dody Sumadi dan Kiai Sidiq Akan Diserahkan ke Kejaksaan Pekan Depan
Kamis, 24 Juli 2003 15:08 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas acara pemeriksaan tersangka Abdullah Sidik Mu’in dan Dody Sumadi dan akan menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polda akan menggelar perkara dan menyempurnakan dokumen, “rencana Selasa besok dengan pihak Kejaksaan Tinggi,” kata Kepala Dinas Penerangan Polda Kombes Pol Anton Bachrul Alam.di Mabes Polda Metro Jaya , Senin (25/2) pagi. Jika semua urusan lancar, paparnya, pekan depan sudah bisa dikirimkan ke kejaksaan tinggi. Meski terlibat dalam kasus yang sama, kedua tersangka tersebut diproses dalam berkas terpisah. Doddy dan Sidik adalah tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp 15 miliar atas laporan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto. Uang tersebut sedianya akan digunakan untuk mengurus grasi Tommy dalam perkara ruilslag gudang Bulog dengan Goro Batara Sakti. Kasus ini melibatkan juga mantan presiden Indonesia Abdurrahman Wahid dan anggota MPR Nur Iskandar. Baik Dody, Sidik maupun Nur Iskandar merupakan penghubung maupun saksi dalam pertemuan antara Tommy dan Wahid. Seperti diberitakan, Sabtu pekan lalu (23/2), Anton telah mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas kedua tersangka ke Kejati DKI. Namun Anton tidak tidak memastikan kapan berkas itu diserahkan. Kasus itu menimbulkan beberapa kasus lain. Dody melaporkan Nur Iskandar dengan tuduhan mencemarkan nama baik, demikian pula dengan Sinta Nuriyah, mantan ibu negara yang juga pemimpin lembaga swadaya masyarakat Puan Amal Hayati yang disebut-sebut menggunakan sebagian dari uang milik Tommy. Namun, hingga kini Polda belum memroses kasus-kasus tersebut.(Anggoro Gunawan-Tempo News Room)
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch
3 menit lalu
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch
Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan
7 menit lalu
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan
Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Sumatera Barat bisa mencanangkan sadar bencana setiap harinya dalam puncak Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024.
Harga Emas Antam Naik Rp 7 Ribu ke Level 1.326.000 per Gram
7 menit lalu
Harga Emas Antam Naik Rp 7 Ribu ke Level 1.326.000 per Gram
Harga emas Antam hari ini naik Rp 7 ribu ke level Rp 1.326.000 per gram.
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal
14 menit lalu
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal
TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah
25 menit lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah
Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.
Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir
27 menit lalu
Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir
PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.
Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui
29 menit lalu
Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui
Gangguan kepribadian narsistik rentan menyebabkan banyak masalah jika tak dikendalikan.
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana
40 menit lalu
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana
Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
49 menit lalu
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?
57 menit lalu
Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?
Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.