TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Taspen sudah terlanjur menghitung pembayaran jumlah pensiun Januari-Agustus 2003 memakai nilai yang lama. Bulan September mulai pokok baru.
PT Taspen (pesero) akan membayar pensiun bulan Agustus masih berdasarkan pada nilai pokok pensiun lama. Alasannya, daftar pembayaran pensiun untuk bulan itu sudah dicetak. Demikian keterangan tertulis sekretaris perusahaan PT Taspen, Abusono Prasetyo di Jakarta, Senin (28/7).
PT Taspen telah menerima Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36 dan 37 tahun 2003, yang menyebutkan kenaikan nilai pokok pensiun baru bagi pegawai negeri sipil/TNI/Polri yang disampaikan bersamaan dengan surat Direktur Jenderal Anggaran nomor S-3095/2003 tanggal 16 Juli 2003.
Berdasarkan surat tersebut, maka PT Taspen telah menetapkan pensiun pokok yang baru. Para pensiunan, tulis Abusono, banyak mempertanyakan pembayaran pokok yang baru mengingat perubahan tersebut dimulai sejak 1 Januari 2003. Menurut Abusono, rapel pensiun untuk bulan Januari sampai Agustus akan dibuat daftar khusus dan akan dibayarkan pada bulan Agustus 2003. Sedangkan, pembayaran pensiun bulan September 2003 dan seterusnya sudah didaftarkan pada pensiun pokok baru.
PT Taspen beralasan, pembayaran pensiun pokok baru itu belum bisa direalisasikan pada mengingat belum adanya peraturan pemerintah. Peraturan itu menjadi landasan hukum yang harus dijalankan para juru bayar pensiun, katanya. Jumlah pensiun yang dilayani PT Taspen saat ini sebanyak 1.845.000 orang. Jumlah pembayaran pensiun rata-rata perbulan sebesar Rp 1,26 triliun, sedangkan jumlah rapel pensiun pokok yang harus dibayarkan sesuai peraturan baru sebesar Rp 1,084 triliun.
Peraturan pemerintah nomor 34, mengatur pembayaran pensiun pokok baru bagi pegawai negeri sipil dan janda/dudanya. Peraturan Pemerintah nomor 35 mengatur pensiun pokok baru untuk pensiunan hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama beserta janda/dudanya. Pensiun pokok baru untuk purnawirawan/Warakauri atau duda, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim piatu anggota TNI diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 36. Sedangkan, pensiun pokok baru untuk purnawirawan/Warakauri atau duda, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim piatu anggota kepolisian RI diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 37.
(Bagja Hidayat-TNR)