TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Sosial, Jusuf Kalla mengatakan bahwa tanda halal atau jaminan yang diterbitkan oleh Departemen Agama bersifat stelsel aktif. Artinya hanya pihak yang mau menjalani prosedurnya saja yang akan diberi tanda tersebut. Yang tidak mau tidak usah, katanya usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama Penetapan Hari Libur Nasional, Kamis (17/7) di Kantor Menko Kesra, Jakarta.
Menurutnya tanda halal itu memang memberikan daya jual yang lebih. Tapi produsen tidak boleh sembarangan meletakan tanda halal diproduknya. Harus ada instansi yang menyatakan ini, halal, tegasnya. Sehingga jika ada cap halal di suatu produk benar-benar halal dan bukanlah sekedar cap. Mengenai sertifikasi halal yang diterbikan Majelis Ulama Indonesia berbeda dengan tanda halal yang diterbitkan Departemen Agama. Sertifikat untuk ditempelkan di kantor, tanda halal untuk ditempelkan di produk, jelasnya.
Menteri Agama Said Agil sendiri menyatakan bahwa pihaknya tidak menggunakan istilah label atau stiker melainkan tanda halal. Masalah tanda halal ini sudah dibahas oleh tim interdepth, sekarang saatnya harmonisasi, dan sudah ada di Depkeham dan sudah berjalan satu tahun kata Menteri Agama. Menteri juga meminta agar tidak ada kecurigaan berkaitan dengan masalah tanda halal itu. Ia menegaskan tetap yang mengatakan sebuah produk halal adalah kewenangan MUI. Dan yang menerbitkan tanda halalnya Depag. (Fitrio - TNR)