TEMPO Interaktif, Jakarta:Seorang pengamat politik menyarankan pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (perpu) untuk menunda proses pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) oleh DPRD. Penundaan ini khususnya bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum pemilu 2004.
"Harus muncul semacam Perpu atau Inpres (Instruksi Presiden) untuk menunda pemilihan kepala daerah oleh DPRD sampai muncul undang-undang baru yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung, kata Indra J. Piliang, pakar Center for Strategies and International Studies (CSIS), kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/7).
Undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung ini, menurut Indra, bisa saja merupakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Revisi itu terutama pada bagian kewenangan DPRD yang tidak lagi dapat memilih kepala daerah maupun menerima pertanggungjawaban dari kepala daerah. Tapi, bisa juga membuat undang-undang yang baru dan khusus mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung.
Jika kepala daerah yang akan habis masa jabatannya sebelum Pemilu 2004 masih dipilih oleh DPRD, menurut Indra, kepala daerah itu akan memiliki legitimasi yang sangat lemah, karena pada 2004 nanti akan muncul undang-undang baru yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung. Sedangkan, kepala daerah tersebut harus menjalankan fungsinya selama lima tahun ke depan. Lima tahun dia bertugas, di tahun 2004 nanti akan masuk arus baru untuk anggota DPRD dan DPD. Saya kira posisi kepala daerah ini menjadi sangat lemah. Sementara, kepala daerah ini tidak bisa diturunkan di tengah jalan, kata Indra. (Dimas Adityo-Tempo News Room)