Konten

Akibat Limbah Batu Bara, Nelayan Sungai Satui Membakar Perahu
Nelayan Sungai Santui kesal karena limbah batu bara mencemari sungai dan menyebabkan ikan-ikan mati.
bisnis16 hari lalu

Mentan Amran Sulaiman: 1 Juta Hektar Rawa di Kalsel akan Ditanami Padi
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menargetkan 1 juta hektar rawa di Kalimantan Selatan ditanami padi pada 2024.
bisnis17 hari lalu

BI Ekspedisi Rupiah ke Pulau-pulau Terpencil di Kalsel
BI Kalsel dan TNI AL melaksanakan ekspedisi ke empat pulau terpencil di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan selama tujuh hari.
bisnis53 hari lalu

Tanah Bumbu Kalsel Diguncang Gempa M7,4, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan
BPBD Tanah Bumbu dan BPBD Kotabaru belum menerima informasi kerusakan dan korban jiwa akibat gempa bumi berkekuatan M 7,4.
nasional29 Agustus 2023

Bank Indonesia Kalimantan Selatan Targetkan 6,9 Juta Transaksi QRIS
Bank Indonesia Kalimantan Selatan menargetkan volume transaksi QRIS sebanyak 6,9 juta transaksi pada 2023.
bisnis14 Agustus 2023

BI Kalsel Sediakan Layanan Tukar Uang Secara Drive Thru Mulai Besok
Bank Indonesia Kalimantan Selatan menyiapkan inovasi tukar uang lewat layanan tanpa turun atau drive thru.
ramadan15 Maret 2023

Pelindo Pelabuhan Kotabaru Catatkan Pendapatan Tahun 2022 Rp 231 Miliar
Pelindo Pelabuhan Kotabaru mencatatkan pendapatan usaha Rp 231 miliar, dengan laba bersih Rp 78 miliar.
bisnis28 Februari 2023

BI Dorong Kalsel Cari Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Ini Sebabnya
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru.
bisnis20 Februari 2023

Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi, Mardani H Maming Ajukan Banding
Terpidana korupsi Mardani H Maming mendaftarkan memori banding atas vonis 10 tahun, dan keberatan atas pidana tambahan uang pengganti Rp 110,6 miliar.
nasional16 Februari 2023

Hakim Vonis Mardani H Maming 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 M
Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, mengatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.