Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

Lengkap UTBK 2022, Mengenal UTBK dan Cara Mendaftarnya

Ujian Tulis Berbasis Komputer alias UTBK 2022 telah mulai dilaksanakan.

19 Mei 2022 | 09.15 WIB

Peserta bersiap mengikuti pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Peserta bersiap mengikuti pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Jadwal pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer disingkat UTBK 2022 telah dirilis.

Rencananya, jadwal UTBK-SBPMTN 2022 akan berlangsung sebanyak dua kali, yakni gelombang pertama dan kedua.

Pelaksanaan UTBK 2022 gelombang pertama telah berlangsung sejak 17 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022 mendatang. Sementara gelombang dua UTBK akan dilaksanakan pada 28 Mei-3 Juni 2022.

Rangkaian SBMPTN

Melansir dari ltmpt.ac.id, UTBK ini adalah rangkaian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri alias SBMPTN 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Penggunaan hasil UTBK untuk masuk perguruan tinggi negeri jalur SBMPTN telah berlangsung sejak 2019 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya itu, seleksi SBMPTN ini juga mengggunakan kriteria lain, seperti portfolio, yang sudah ditetapkan bersama Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggara tes UTBK ini.

UTBK 2022 dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2020. 2021, dan 2022 dari pendidikan menengah (SMA/SMK/ dan sederajat) serta lulusan paket C tahun 2020, 2021, dan 2022 dengan umur maksimal 25 Juli (per 1 Juli 2022). Keikutsertaan dalam UTBK menjadi syarat utama untuk mengikuti SBMPTN.

Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti UTBK secara umum:

  1. Memiliki Akun LTMPT yang sudah permanen.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2022 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022).
    Catatan:
    Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan: 
    foto terbaru (berwarna)
    • stempel/cap sekolah
    • tanda tangan Kepala Sekolah
  4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2020 dan 2021 atau lulusan Paket C tahun 2020 dan 2021 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
  5. Tidak lulus jalur SNMPTN pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

Sementara berikut adalah daftar persyaratan bagi peserta yang akan mengikuti UTBK.

Persyaratan Tes Peserta:

  1. peserta yang akan memilih prodi Saintek maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Saintek;
  2. peserta yang akan memilih prodi Soshum, maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Soshum; dan
  3. peserta yang akan memilih prodi Campuran (Saintek dan Soshum), maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, TKA Saintek dan TKA Soshum.
  4. Khusus Program Studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi hanya dapat dipilih oleh siswa lulusan SMA/MA jurusan IPA saja.
  5. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  6. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
  7. Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
  8. Membayar biaya UTBK

NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Peserta UTBK-SBMPTN di ITB Ada yang Nyasar Tanpa Bawa Kartu Ujian


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus