Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

Malaysia: Karhutla di Indonesia Sebabkan IPU Tinggi

Malaysia menyebutkan karhutla di Sumatra dan Kalimantan masih menyebabkan asap memasuki perbatasan dan memberi dampak pada IPU

10 September 2019 | 06.42 WIB

Pembakaran lahan di Malaysia. Foto ANTARA / Jawatan Alam Sekitar.
Perbesar
Pembakaran lahan di Malaysia. Foto ANTARA / Jawatan Alam Sekitar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Alam Sekitar atau Kantor Lingkungan Alam merilis laporan status kualitas udara dan asap di dalam negara tersebut, Senin, 9 September 2019.

Berdasarkan Indeks Pencemaran Udara (IPU) hingga pukul 09.00 menunjukkan tidak ada stasiun yang melaporkan kualitas udara pada tahap baik, 56 stasiun pada tahap cukup dan sembilan stasiun mencatatkan pada tahap tidak sehat.

Sembilan stasiun tersebut adalah Sarikei, Sarawak (IPU 197), Sibu, Sarawak (IPU 164), ILP Miri, Sarawak (IPU 142), Mukah, Sarawak (IPU 118), Nilai, Negeri Sembilan (IPU 108), Batu Muda, Kuala Lumpur (IPU 104), Cheras, Kuala Lumpur (IPU 102) dan Petaling Jaya, Selangor (IPU 102).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Berdasarkan pencatatan Selasa, 10 September 2019, stasiun dengan kondisi tidak sehat menjadi 14, kondisi cukup 51, baik 1 dan sangat tidak sehat 1, yaitu di Sri Aman, Sarawak.

Mereka juga menyebutkan kebakaran hutan yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan masih menyebabkan asap memasuki perbatasan dan memberi dampak pada IPU di semua kawasan di sepanjang Pantai Barat Semenanjung Malaysia dan bagian barat Serawak.

Kebakaran semak belukar bagi tujuan pertanian di Jalan 9 Johan Setia Klang memberi dampak pada peningkatan IPU di Stasiun Johan Setia, Klang dan asap di Bandar Putrea 2 Klang.

Pihak pemadam kebakaran sedang memadamkan api tersebut dan pihak Jabatan Alam Sekitar Selangor sedang mencari pemilik tanah untuk tindakan lebih lanjut.

Pemerintah Negara Bagian dan Pemerintah setempat serta semua pemilik tanah disarankan supaya memantau kawasan-kawasan yang mudah dan sering terbakar seperti tempat sampah, tanah gambut, ladang dan kawasan pertanian serta industri.

Mereka diminta mengambil langkah-langkah untuk mencegah keteledoran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan kebakaran secara terbuka.

Mereka yang diketahui melakukan pembakaran terbuka oleh pemerintah Malaysia dikenakan denda tidak melebihi RM 500.000 atau penjara tidak melebihi lima tahun atau keduanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus