Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

RUU Sisdiknas Dinilai Perlu Cantumkan Standar Upah Guru Non-ASN

Pemerintah perlu mencantumkan standar minimal upah bagi guru non-ASN di dalam RUU Sisdiknas.

29 Agustus 2022 | 20.29 WIB

Seorang guru melakukan PJJ di SMP 263, Jakarta, Selasa 26 Januari 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan total ada 90 sekolah yang ditutup karena kasus COVID-19. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Seorang guru melakukan PJJ di SMP 263, Jakarta, Selasa 26 Januari 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan total ada 90 sekolah yang ditutup karena kasus COVID-19. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan pemerintah perlu mencantumkan standar minimal upah bagi guru non-ASN di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami meminta agar di dalam RUU Sisdiknas ditetapkan standar minimal bagi upah guru terutama bagi guru non ASN, sehingga berlaku secara nasional. Kenyataannya, guru honorer ada yang gajinya Rp 200-Rp 300 ribu per bulan. Mayoritas banyak yang penghasilannya menengah ke bawah,” kata Satriwan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyayangkan hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Padahal tunjangan profesi guru tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan guru baik ASN maupun non-ASN. Satriwan menilai hilangnya pasal terkait tunjangan tersebut, bisa diartikan tidak ada jaminan guru mendapatkan tunjangan. Bahkan bagi guru ASN, dalam UU ASN tidak tercantum klausul terkait tunjangan profesi guru.

“UU ASN itu sudah ada sejak 2014, tapi pendapatan guru ASN gitu-gitu aja. Tidak ada kenaikan bagi kesejahteraan guru,” terang dia.

Sementara bagi guru honorer maupun swasta yang menurut pemerintah akan merujuk pada UU Ketenagakerjaan, lanjut dia, tidak bisa dipastikan sepenuhnya. Pasalnya hubungan antara guru dan yayasan berbeda dengan hubungan buruh dan perusahaan.

Selain itu, yayasan pendidikan juga biasanya menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan para guru. “Oleh karenanya, kami meminta agar guru dalam RUU Sisdiknas ini dicantumkan standar upah yang jelas terutama guru non-ASN. Sehingga dapat berlaku secara nasional,” kata dia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Iwan Syahril mengatakan dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan.

Baca juga:

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus