Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

Warga Rusia Penyelundup Orangutan dan Tokek Dituntut 6 Bulan

Warga Rusia, Andrei Zhestkov dituntut 6 bulan penjara dalam kasus penyelundupan orangutan d Bandara Ngurah Rai

26 Juni 2019 | 16.13 WIB

Seekor orangutan hasil sitaan dari upaya penyelundupan keluar dari kandangnya di kantor BKSDA, Denpasar, Bali, Sabtu, 23 Maret 2019. Orangutan berusia sekitar dua tahun tersebut disita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai saat hendak diselundupkan oleh warga negara Rusia Zhestkov Andrei sehingga saat ini tersangka  ditahan untuk menjalani proses hukum. ANTARA
Perbesar
Seekor orangutan hasil sitaan dari upaya penyelundupan keluar dari kandangnya di kantor BKSDA, Denpasar, Bali, Sabtu, 23 Maret 2019. Orangutan berusia sekitar dua tahun tersebut disita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai saat hendak diselundupkan oleh warga negara Rusia Zhestkov Andrei sehingga saat ini tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Rusia, Andrei Zhestkov dituntut 6 bulan penjara dalam kasus penyelundupan orangutan d Bandara Ngurah Rai, Bali. Jaksa Anak Agung Md Suara Teja Buana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 25 Juni 2019, menuntut Zhestkov pidana penjara 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda Rp 5 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa juga minta Zhestkov tetap ditahan. Turis asal Rusia ini didakwa  melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.

Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa di Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya.

Kasus bermula saat terdakwa, yang akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, kedapatan membawa orangutan di kopernya.

Terdakwa mengaku bahwa yang memiliki orangutan itu adalah temannya yang bernama Igor (dpo). Orangutan itu terlebih dahulu diberi obat tidur sebelum disembunyikan dalam keranjang rotan.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu ekor orangutan dalam kondisi hidup umur dua tahun, dua ekor tokek hidup dan empat ekor bunglon hidup.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus