Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Rusia, Andrei Zhestkov dituntut 6 bulan penjara dalam kasus penyelundupan orangutan d Bandara Ngurah Rai, Bali. Jaksa Anak Agung Md Suara Teja Buana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 25 Juni 2019, menuntut Zhestkov pidana penjara 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda Rp 5 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa juga minta Zhestkov tetap ditahan. Turis asal Rusia ini didakwa melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa di Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya.
Kasus bermula saat terdakwa, yang akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, kedapatan membawa orangutan di kopernya.
Terdakwa mengaku bahwa yang memiliki orangutan itu adalah temannya yang bernama Igor (dpo). Orangutan itu terlebih dahulu diberi obat tidur sebelum disembunyikan dalam keranjang rotan.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu ekor orangutan dalam kondisi hidup umur dua tahun, dua ekor tokek hidup dan empat ekor bunglon hidup.