MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Eks Penyidik KPK Singgung Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Eks penyidik desak Dewas KPK segera bacakan hasil sidang etik Nurul Ghufron, karena yang bersangkutan sedang menjalani proses pemilihan capim KPK.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Eks penyidik desak Dewas KPK segera bacakan hasil sidang etik Nurul Ghufron, karena yang bersangkutan sedang menjalani proses pemilihan capim KPK.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Ary Simanjuntak mengatakan, polisi tidak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri seumur hidup.
"Tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Firli Bahuri itu terkesan dipaksakan," kata Ian.
Polda Metro menaikkan kasus kedua Firli Bahuri ke penyidikan. Kasus kedua ini berbeda dengan kasus pemerasan yang telah disidik sebelumnya.
Rudi Margono membenarkan bahwa saat ini ada dua berkas perkara Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya terakhir kali mengirim berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Januari lalu.
Kasus baru Firli Bahuri yang sedang diusut ini juga berhubungan dengan kasus pemerasan terhadap Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Perpanjangan pencegahan yang kedua terhadap Firli Bahuri akan diberlakukan hingga 6 bulan ke depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan terhadap Firli Bahuri masih berlangsung.
Irjen purnawirawan Ike Edwin sempat mendaftar saat seleksi capim KPK pada 2019, tapi gagal
Berkas perkara Firli Bahuri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2023, tapi selalu dikembalikan
Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang sedang diusut tetap berlanjut
Kasus baru Firli Bahuri masih penyelidikan.
Penyidik kepolisian tetap akan usut tuntas kasus Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya akan memeriksa lagi Firli Bahuri untuk mendalami pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo mengatakan beri uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri terbagi dua kali, Rp 500 miliar dan Rp 800 miliar.
Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya
Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.
Berdasarkan surat permohonan dari kepolisian, Ditjen Imigrasi perpanjang cekal ke luar negeri terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.