Hak Veto, Dimiliki Anggota Tetap DK PBB, Bisa Gagalkan Keanggotaan Negara Palestina dari Majelis Umum PBB
Hak veto diberikan sebagai apresiasi terhadap jasa dari 5 negara dalam memprakarsai berdirinya PBB. Apakah bisa gagalkan resolusi Majelis Umum PBB.