Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya
Gelaran Pilkada 2024 akan segera diselenggarakan. Berikut ini cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 beserta syaratnya.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Gelaran Pilkada 2024 akan segera diselenggarakan. Berikut ini cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 beserta syaratnya.
Kasus perjokian pantarlih berpotensi menyebabkan hak pilih masyarakat hilang, sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak politiknya
Selain Jabar, temuan kasus perjokian pantarlih juga terjadi di beberapa daerah lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung
Sejumlah peristiwa tak terduga dialami petugas Pantarlih Kota Depok, seperti rumah terbakar, kecelakaan tunggal, diusir warga hingga digigit anjing.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan telah melantik 5.558 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih)
Pantarlih salah satu badan yang membantu KPU
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau pantarlih salah satu badan yang membantu KPU
KPU selama penyelenggaraan pemilu juga dibantu panitia pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.
Pemilu 2024 nanti, KPU dibantu oleh beberapa badan ad hoc: PPK, PPS dan Pantarlih, ini tugas badan-badan penyelenggara pemilu ini.
Dana justru akan segera cair setelah rekapitulasi daftar pemilih diserahkan ke KPUD.