Rihani Cuma Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Penipuan iPhone si Kembar, JPU Tangsel Bakal Banding
Jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Rihana, jika dia tidak melakukan banding atas putusan perkara penipuan iPhone si kembar.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Rihana, jika dia tidak melakukan banding atas putusan perkara penipuan iPhone si kembar.
Majelis hakim PN Tangerang memvonis si kembar Rihana Rihani dengan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Korban minta uang mereka kembali.
Para korban penipuan dan penggelapan reseller iPhone dengan terdakwa si kembar Rihana Rihani masih berharap uang mereka bisa kembali.
Penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani telah masuk pengadilan, jaksa menuntut mereka 5 tahun. Begini kilas balik kasus ini.
Si kembar Rihana Rihani dituntut lima tahun penjara dalam kasus penipuan iPhone.
Terdakwa penipuan reseller iPhone, si kembar Rihana dan Rihani, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang siang ini
Pungky Masyaviani Syabieq, mantan terpidana dalam kasus penipuan lewat reseller iPhone murah, mengaku diteror orang tidak dikenal.
Tersangka penipuan reseller iPhone, si kembar Rihana dan Rihani, juga membawa kabur satu unit mobil rental
Pungky berharap Rihana Rihani transparan soal aliran dana yang digelapkan serta berharap uang itu dapat dikembalikan kepada para korban penipuan.
Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan pre-order iPhone dengan terdakwa si kembar Rihana Rihani
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang menerima penahanan si kembar tersangka penipuan reseller iPhone murah Rihana Rihani.
Rihana dan Rihani dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE.
Rihana Rihani menipu para korbannya di wilayah Tangerang Selatan sehingga diserahkan ke Kejati Banten.
Dengan vonis 4 bulan penjara, reseller yang terseret kasus penipuan Rihana Rihani itu hanya perlu menjalani masa penahanan di sekitar 2 minggu lagi.
Sebagai korban dari Rihana Rihani, Pungky mengatakan benar-benar tidak tahu bahwa mereka akan menipunya.
Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Jaksa menuntut Pungky Marsyaviani Sabieq, reseller dalam kasus iPhone si kembar Rihana Rihani, dengan hukuman 6 bulan penjara di PN Tangerang.
Saksi ahli mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus penipuan iPhone si kembar ini tidak tergambar oleh Pungky.
Sidang korban penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Korban Rihana Rihani itu ketakutan karena sudah menjadi terlapor di kepolisian. Ada yang sudah mulai diselidiki dan bahkan diadili.