Anak Buahnya Bubarkan Aksi untuk Palestina saat CFD, Ini Penjelasan Kasatpol PP DKI
Petugas Satpol PP DKI membubarkan massa yang menggelar aksi solidaritas untuk Palestina di area car free day (CFD) pada Ahad kemarin
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Petugas Satpol PP DKI membubarkan massa yang menggelar aksi solidaritas untuk Palestina di area car free day (CFD) pada Ahad kemarin
Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.
Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.
Bawaslu menjelaskan pemrosesan laporan Ganjar Pranowo tidak akan diteruskan bila Bawaslu tak menemukan bukti pelanggaran.
Bawaslu Kota Solo menghentikan proses atas laporan dugaan pelanggaran oleh Capres Ganjar Pranowo terkait aksi bagi-bagi voucher internet gratis pada saat CFD
Booth KPU DKI memberikan kesempatan warga yang pada hari kerja tidak sempat mengurus pindah memilih di kantor kelurahan, kecamatan atau KPU setempat.
Bawaslu DKI telah menyerahkan rekomendasi ke Pemprov DKI untuk menindaklanjuti keputusan soal Gibran melanggar pergub saat bagi-bagi susu di CFD.
Politikus PDIP DKI Jakarta menyoroti sikap Pj Gubernur Heru Budi soal cawapres Gibran Rakabuming Raka yang melanggar ketentuan CFD.
Indra Wijaya mengemukakan laporan tentang dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh Ganjar dilayangkannya ke Bawaslu Kota Solo pada Rabu lalu.
Gibran berkilah bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan bukan bagian dari kampanye. Pasalnya, saat itu dia tidak mengenakan alat peraga kampanye.
Bawaslu DKI Jakarta sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI ihwal kasus cawapres Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat CFD.
Fraksi NasDem DPRD DKI merespons pemasangan spanduk Anies-Cak Imin di Kampung Susun Akuarium. Dia meminta Bawaslu untuk fokus usut kasus Gibran.
Belasan aktivis menggelar aksi solidaritas mendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kasus Lord Luhut
Ganjar meminta mantan Wali Kota Solo itu segera dihukum jika terbukti melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang larangan kampanye di CFD.
Bawaslu DKI seharusnya berintegrasi dengan Pemprov DKI dalam menjatuhkan keputusan terhadap Gibran.
Bawaslu putuskan Gibran bagi-bagi susu di CFD langgar aturan. Kapan larangan kegiatan politik di car free day?
Bawaslu memutuskan kegiatan bagi-bagi susu Gibran di CFD melanggar hukum
Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan Gibran bagi-bagi susu di kawasan CFD. Penetapan ini melalui jalan berliku sejak awal.
Bawaslu memeriksa beberapa kasus yang diduga langgar aturan kampanye, seperti Gibran bagi-bagi susu di CFD, Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan.
Perludem menilai Gibran Rakabuming melakukan kampanye saat bagi-bagi susu di CFD meskipun tak ada ajakan untuk memilih.