atau cari berdasarkan hari
Lima dari enam orang aktivis Papua yang dipenjara atas tuduhan percobaan makar akhirnya bebas hari ini, Selasa, 26 Mei 2020.
Pembebasan dengan mekanisme asimilasi terhadap lima aktivis Papua terpidana kasus makar hingga kini belum jelas.
Pembebasan bersyarat terhadap lima aktivis Papua batal secara tiba-tiba.
Tim Advokasi Papua menilai majelis hakim mencari-cari cara untuk membenarkan aksi yang dilakukan oleh enam aktivis Papua.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan keenam aktivis Papua terbukti bersalah melanggar hukum.
Sidang aktivis Papua dijadwalkan mendengar putusan dari majelis hakim. Pengacara berharap kliennya dapat bebas dari segala tuntutan hukum.
Sidang aktivis Papua akan digelar jarak jauh atau via online. Para terdakwa menyampaikan pledoi dari rumah tahanan.
Pengacara enam aktivis Papua meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda persidangan saat pandemi Corona.
Siswoyo, pemilik mobil komando yang dipakai 6 orang aktivis Papua saat berdemo di Istana Negara menceritakan keluh kesahnya saat bersaksi di PN Jaksel
Sidang lanjutkan 6 aktivis Papua yang diduga melakukan makar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Maret 2020.
Aktivis Papua ini ditangkap polisi karena dugaan makar setelah kibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana.
Mahfud Md telah mengklarifikasi ucapannya soal data sampah. Dia mengatakan ada salah tafsir dalam mengartikan ucapannya.
Mahfud MD menilai Veronica Koman selalu menjelek-jelekkan Indonesia dan anti-Indonesia.
Mahfud MD menilai Veronica Koman orang yang selalu menjelek-jelekkan Indonesia dan anti-Indonesia.
Aktivis Papua Paulus Suryanta Ginting menyebut polisi telah membantu urusan logistik demo Papua di depan istana.
Saksi dalam persidangan enam aktivis Papua, AKBP Danu Wiyata, menyebut unjuk rasa massa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2019 ilegal.
Lima anggota polisi akan bersaksi di sidang enam aktivis Papua. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Saksi pelapor aktivis Papua Surya Anta Cs bersaksi di pengadilan untuk enam terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan istana.
Kuasa hukum terdakwa aktivis Papua, Oky Wiratama Siagian mengkritik pernyataan jaksa yang menyebut tindakan separatisme berkedok demonstrasi.
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus makar enam aktivis Papua menolak seluruh dalil eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.