atau cari berdasarkan hari
Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik sebagian tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus Asabri. Taksiran kerugian negara lebih dari Rp 23 triliun.
Mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini, 22 Februari 2021.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, ada enam terdakwa perorangan yang telah dijatuhi vonis hakim.
KPK mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk dukungan dan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK di kasus Asabri.
Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa AI, istri tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Ilham W. Siregar, pada hari ini, Kamis, 11 Februari 2021.
Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik Heru Hidayat, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Tanah sitaan untuk kasus Asabri tersebut berbeda dengan aset tanah lainnya yang disita untuk perkara PT Asuransi Jiwasraya. Luasnya 194 hektare.
Kejaksaan Agung menggandeng Kementerian Hukum dan HAM memburu aset 8 tersangka asabri di luar negeri.
Jampidsus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan, hingga saat ini BPK masih melakukan audit terhadap laporan keuangan PT Asabri.
Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka kasus Asabri. Kerugian ditaksir mencapai lebih Rp 23 triliun.
Kejaksaan Agung tak menutup kemungkinan dengan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Kejaksaan menetapkan Adam Damiri bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Kasus Asabri diduga merugikan uang negara Rp23,7 triliun. Pelakunya sama dengan kasus Jiwasraya.
Kejaksaan Agung menyatakan kasus Asabri bermula pada tahun 2012.
Hari Setiono dan Bachtiar Effendi mengaku kaget lantaran langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri.
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan langsung menjebloskan ke sel tahanan.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, termasuk Mayjen (Purnawirawan) Adam Damiri.
Kejaksaan Agung memeriksa sekretaris Benny Tjokrosaputro sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Asabri.