atau cari berdasarkan hari
KPU Sumsesl Calon Legislatif 2019 terdata merupakan eks narapidana korupsi.
Gerindra mengaku tak khawatir ada caleg mantan koruptor di partainya.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU merilis data calon anggota legislatif atau caleg eks koruptor untuk Pemilu 2019.
KPU tengah melakukan pengecekan dan verifikasi silang terkait daftar caleg eks koruptor.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah KPU yang akan mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor.
ICW merilis 40 nama caleg eks napi korupsi yang kini maju kembali dalam Pemilu 2019.
Sepanjang 2018 ini, KPU telah beberapa kali menetapkan PKPU dan keputusan lain yang mengatur banyak hal soal pemilu.
Bayu Dwi Anggono mengatakan cacat formil putusan MA soal eks napi korupsi itu disebabkan oleh sifat sidang.
KPU mencatat ada 38 caleg yang berstatus eks napi korupsi yang akan maju di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
KPU mengumumkan 38 caleg eks napi korupsi yang akan mengikuti pemilihan legislatif 2019.
KPU akan segera mengirimkan surat edaran ke KPU daerah untuk melaksanakan putusan MA.
KPU akan segera merampungkan revisi PKPU dalam dua hari ke depan.
KPU harus melaksanakan putusan MA sebelum penetapan DCT pada 20 September 2018.
KPU masih mempertimbangkan opsi yang akan diambil terkait caleg eks koruptor.
KPU akan memeriksa satu per satu caleg yang gugatannya dikabulkan Bawaslu.
Tjahjo Kumolo meyakini peraturan KPU akan direvisi.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan revisi PKPU soal caleg eks napi korupsi ini membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Arief Budiman mengatakan KPU akan memasukkan amar putusan MA soal caleg eks napi korupsi ke dalam revisi PKPU setelah membaca putusannya.
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan eks napi korupsi menjadi caleg.