atau cari berdasarkan hari
Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.
Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.
Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.
KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.
Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Fredrich Yunadi terbukti merintangi upaya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Fredrich Yunadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tim jaksa KPK telah bersiap, salah satunya menjaga hati. Fredrich Yunadi kerap mengatai jaksa di persidangan
Fredrich Yunadi mengaku menyusun pleidoi selama dua pekan.
Fredrich Yunadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menetapkannya sebagai tersangka karena tidak ada dua alat bukti yang sah.
Fredrich Yunadi sempat mengancam akan melaporkan hakim ke Komnas HAM atau Komisi Yudisial jika tidak diizinkan membacakan seluruh halaman pleidoinya.
Fredrich Yunadi menyiapkan pleidoi setebal 2.300 halaman, yang sebelumnya ia sebut hanya 1.200 halaman.
Fredrich Yunadi akan membaca sendiri seluruh pleidoinya.
Dalam pleidoinya, Fredrich Yunadi akan membacakan ayat dalam Surat Ali Imran. Menurut pengacaranya, Mujahidin, Yunadi menyusun 700 halaman pleidoi.
Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal.
Jaksa KPK keberatan dengan alasan Fredrich Yunadi berlebaran di luar rutan. Fredrich tidak meminta izin besuk, tapi izin keluar dari rutan.