atau cari berdasarkan hari
KPK memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Dudy, yakni dua staf PT Hutama Karya masing-masing Mohamad Anas dan Hari Prasojo.
Nama bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut dalam surat dakwaan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN.
Setya Novanto mengungkapkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi punya peran penting dalam mengusulkan perubahan mekanisme anggaran proyek e-KTP.
Ditanya tentang permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan akar persoalan korupsi e-KTP, Gamawan Fauzi mengaku tidak tahu.
PDIP berharap Gamawan Fauzi menjelaskan akar korupsi e-KTP sebagai tanggung jawab moral kepada rakyat.
Deputi Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi mengaku LKPP pernah dimarahi Gamawan Fauzi karena lelang proyek e-KTP gagal.
Febri menegaskan,KPK mempersilahkan Gamawan Fauzi mengajukan bukti di pengadilan
Terkait dengan kasus e-KTP, Gamawan Fauzi berujar pembelian aset itu diatasnamakan perusahaan adiknya dan politikus NasDem, Johnny Plate.
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan DPR mengusulkan sumber anggaran pembuatan e-KTP diubah.
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto hari ini.
Andi Narogong mengaku bersalah atas perbuatannya ikut mengatur proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi ditanya penyidik KPK soal Setya Novanto dan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Ganjar Pranowo dan Gamawan Fauzi membawa segepok bukti demi membuktikan dirinya tak terlibat kasus Korupsi E-KTP
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa terkait dengan kasus e-KTP. Gamawan Fauzi mengaku pernah bertemu dengan Ade Komaruddin.
Gamawan mengaku pernah diperkenalkan dengan dua orang yang meminta dilibatkan dalam proyek E-KTP.
Nama Gamawan tercantum dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP. Ia disebut menerima uang US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.
Jaksa KPK menuding mantan Mendagri Gamawan Fauzi menerima uang korupsi e-KTP sebesar 4,5 juta dollar AS. Tudingan berdasarkan keterangan saksi.
Gamawan Fauzi berujar selama menjabat menteri dia tak tahu menahu perihal proyek Kemendagri yang disinyalir kerap berhubungan dengan Andi Narogong.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan diperiksa KPK dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik.