Hukuman Pelaku Bullying, Bisa Dijerat Pidana dan Perdata
Selain ancaman hukum pidana, ternyata pelaku bullying juga dapat dikenai dengan hukuman perdata.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Selain ancaman hukum pidana, ternyata pelaku bullying juga dapat dikenai dengan hukuman perdata.