atau cari berdasarkan hari
Terdakwa Djoko Tjandra menyatakan akan memikirkan langkah yang akan diambil usai divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Djoko Tjandra tahun dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetiyo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan
Djoko Tjandra juga didakwa menyuap dua perwira polisi, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra mengaku Jaksa Pinangki sempat meminta biaya US$ 100 juta
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah mengetahui identitas asli dari sosok king maker di kasus Djoko Tjandra.
Jaksa penuntun umum tidak menjelaskan alasan Pinangki mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara.
Jampidsus Ali Mukartono menyebut Jaksa Pinangki tak pernah membuka identitas dari julukan tersebut selama penyidikan di Kejaksaan Agung
KPK mengatakan membuka peluang untuk mengusut siapa king maker yang muncul dalam vonis 10 tahun Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menilai, vonis hakim terhadap jaksa Pinangki Sirna sudah menjadi risiko terdakwa.
Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima duit US$ 500 ribu untuk membeli mobil, pembayaran apartemen dan operasi kecantikan di luar negeri.
Hakim menyatakan telah berupaya menggali sosok King Maker ini dengan menanyakannya kepada Anita dan Pinangki.
Hakim menilai percakapan tentang grasi Annas Maamun membuktikan bahwa Pinangki biasa mengurus perkara.
Majelis hakim menilai hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki di kasus Djoko Tjandra dianggap layak dan adil.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara.
Ada lima alasan Jaksa Pinangki dianggap layak divonis maksimal. Di antaranya melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Jaksa Pinangki dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara. Padahal tuntutan dianggap bisa lebih berat lagi.
Menurut majelis hakim, Andi Irfan Jaya sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki dan pengacara Anita Kolopaking.
Hakim menunda pledoi dan memberikan waktu untuk Jaksa Pinangki memakamkan ayahnya, Heroe Sakuntala.
Kejaksaan Agung meminta seluruh pihak agar menunggu putusan majelis hakim terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
ICW mengaku tak kaget dengan tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari ini, Senin, 11 Januari 2021.
Jaksa Pinangki mengaku punya tiga rekening bank. Hanya melaporkan satu rekening pada LHKPN 2018.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut pengusaha Andi Irfan Jaya 2,5 tahun penjara karena membantu Jaksa Pinangki.
Andi Irfan Jaya, mengaku membuang iPhone X yang berisi foto-foto di ruangan kerja Djoko Tjandra ke Pantai Losari, Makassar
Jaksa Pinangki membeli mobil BMW X5 secara tunai dianggap karena memenangkan kasus.
Djoko Tjandra menyebut awalnya ia tidak ingin dibantu jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus persoalan hukumnya.
Dokter Olivia Santoso selaku dokter klinik kecantikan Jaksa Pinangki mengatakan biaya perawatan pasiennya mencapai sekitar Rp100 juta per tahun
Sales mobil Yeni Pratiwi mengungkapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari membeli 1 unit mobil BMW X5 karena baru memenangkan suatu kasus.
Pihak Kejaksaan Agung dinilai tak detail menyelidiki pelanggaran disiplin Jaksa Pinangki. Kejagung minta dibedakan dengan tindak pidana.
Adik terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, menyebut sang kakak kerap mengirim uang untuk memenuhi kebutuhan hidup Rp 500 juta.
Selama di Amerika, kata saksi, jaksa Pinangki dan keluarganya menginap di Trumph Tower.
Jaksa Pinangki sempat menulis surat untuk sang anak yang berisi permintaan maaf dan minta agar selalu didoakan.
Majelis hakim Tipikor mempertanyakan Jaksa Bidang Pengawas Kejaksaan Agung yang tak detail memeriksa Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki beralasan pergi untuk berobat dan berbisnis dengan seseorang bernama Joechan. Belakangan diketahui Joechan adalah Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung pernah menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada Jaksa Pinangki pada 2012.
JPU menghadirkan 6 saksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap kepengurusan fatwa bebas MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki.
Anita Kolopaking menyebut pernah satu angkatan dengan eks Ketua MA Hatta Ali saat menempuh S3 di Unpad.
"Saya menunjuk Bu Anita ke Pak Djoko Tjandra karena beliau sering kasih saya kerjaan," ujar Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor.
Mantan penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengakui mendapat USD 50 ribu dari Jaksa Pinangki.
Anita Kolopaking menyatakan Djoko Tjandra ingin agar status hukumnya ditanyakan ke Kejaksaan Agung.
Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf membenarkan istrinya berangkat ke Amerika Serikat untuk melakukan operasi plastik.
Jaksa penuntut umum di persidangan menunjukkan bukti pengeluaran jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat mencapai sekitar Rp74 juta.
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menyebut mengenal sejumlah nama yang terkait dengan kasus yang menyeret istrinya jaksa Pinangki Sirna Malasari
Suami jaksa Pinangki, Napitupulu Yogi Yusuf, mengaku tidak tahu berapa uang yang dimiliki istrinya. Sebagai polisi ia tak mampu menyelidiki istrinya.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa keberatan yang diajukan Andi Irfan Jaya sudah masuk materi pokok perkara.
MAKI menduga saksi di kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bernama Rahmat pernah bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Pinangki membantah keterangan Wyasa. Sepulang dari Malaysia, Pinangki mengaku menginap di rumah orang tuanya di kawasan Sentul.
Anita Kolopaking berwajah murung karena hanya mendapatkan legal fee sebesar US$ 50 ribu.