atau cari berdasarkan hari
Berkas Jumhur Hidayat dinyatakan P21 pada 24 November, dan tahap kedua dilakukan pada 10 Desember 2020..
Bareskrim akan segera melimpahkan berkas tahap dua atas kasus dengan tersangka Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan, dua petinggi KAMI.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Muhammad Jumhur Hidayat sudah sembuh dari Covid-19.
Rizieq Shihab meminta pemerintah membebaskan semua pihak yang dianggapnya sebagai tahanan politik.
Menurut Gatot Nurmantyo, Syahganda Nainggolan dkk tak mau penahanannya ditangguhkan karena ada syarat tak mengulangi perbutannya.
Kepolisian menetapkan Jumhur Hidayat sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan cuitan mengandung provokasi melalui akun Twitter pribadinya.
Jumhur Hidayat sebelumnya dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta karena disebut positif Covid-19.
Sebanyak 48 tahanan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri terkonfirmasi positif Covid-19.
Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, terkonfirmasi positif Covid-19.
Mabes Polri mengkonfirmasi beberapa tahanan mereka positif Covid-19. Termasuk Gus Nur dan Jumhur Hidayat.
Abdullah mengatakan, keputusan untuk mengajukan praperadilan akan dibahas terlebih dulu bersama anggota tim hukum KAMI.
Jumhur Hidayat mengunggah konten yang diduga bernada kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial
Syahganda Nainggolan bersama Jumhur Hidayat dan Anton Permana sudah ditahan kepolisian.
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani mengatakan akan memberikan bantuan hukum bagi Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana
Polri membenarkan telah menangkap sejumlah petinggi KAMI Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.
Lama tak terdengar, nama Jumhur Hidayat kembali muncul dalam ranah politik Tanah Air.
Di situ dijelaskan bahwa TKI dilabeli harga 7.500 ringgit Malaysia.
Jika RUU Pilkada tetap disahkan, Jumhur akan mendesak Jokowi untuk membuat Perpu.
Sejumlah kepala daerah berorasi menolak pilkada melalui DPRD.
Seharusnya Presiden SBY memberikan mandat kepada Wapres Boediono untuk mengatasi RUU Pilkada oleh DPRD.