Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus
Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)
Komponen kendaraan bermotor mobil dibagi menjadi 2, komponen slow moving dan fast moving. Komponen s...
Balai lelang JBA juga tengah merancang strategi dan gencar menggapai target penjualan mobil bekas da...
Sejumlah kalangan yang memilih motor bekas bebek untuk menunjang mobilitas sehari-hari, baik sekolah...
Cina telah mendorong daur ulang kendaraan bermotor bekas untuk mempromosikan ekonomi sirkular.